Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan Pengelolaan perencanaan, penganggaran, manajemen resiko, monitoring, evaluasi dan pelaporan, kepegawaian, pengelolaan keuangan dan aset, serta pengembangan kelembagaan dan tata laksana pelayanan publik pada sekretariat daerah serta fasilitasi perlengkapan pada pimpinan daerah dan sekretariat daerah.
Selengkapnya
Selengkapnya