Profil

Tentang Setda

Tentang Kami.
Tugas Sekretariat Daerah Kota Surakarta

Sekretariat Daerah merupakan unser Staf yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota. Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Walikota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.

Fungsi Sekretariat Daerah Kota Surakarta

1. Mengoordinasian penyusunan kebijakan.

2. Daerah Pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah.

3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah.

4. Pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah dan.

5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.