Informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.
SelengkapnyaInformasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk dapat langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan.
SelengkapnyaInformasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum serta wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.
SelengkapnyaInformasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum serta wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.
SelengkapnyaInformasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum serta wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
SelengkapnyaInformasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum serta wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Selengkapnya