Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, penyiapan bahan pengoordinasian Perangkat Daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan Daerah, pelaksanaan pembinaan administrasi terkait bina mental spiritual, kesejateraan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Selengkapnya
Selengkapnya