Bagian Protokol, Komunikasi dan Administrasi Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan dan pemantauan dan evaluasi di bidang tata usaha, komunikasi dan dokumentasi, serta protokol dan rumah tangga pimpinan daerah (Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah dan Staf Ahli).
Selengkapnya
Selengkapnya