Informasi

Detail Berita

Wali Kota Surakarta Respati Ahmad Ardianto Sidak Parkir, Tegaskan Tarif Harus Sesuai Karcis dan Cabut KTA Jukir Nakal

Wali Kota Surakarta Respati Ahmad Ardianto Sidak Parkir, Tegaskan Tarif Harus Sesuai Karcis dan Cabut KTA Jukir Nakal

Wali Kota Surakarta Respati Ahmad Ardianto Sidak Parkir, Tegaskan Tarif Harus Sesuai Karcis dan Cabut KTA Jukir Nakal

SURAKARTA — Wali Kota Surakarta Respati Ahmad Ardianto menegaskan tidak akan mentoleransi juru parkir yang menarik tarif melebihi ketentuan. Dalam inspeksi mendadak (sidak) pengelolaan parkir di sejumlah ruas jalan di Kota Surakarta, ia menemukan masih ada praktik pungutan parkir yang tidak sesuai tarif resmi. Juru parkir yang terbukti memungut biaya lebih tinggi dari tarif pada karcis akan dipanggil untuk pembinaan, bahkan terancam dicabut Kartu Tanda Anggota (KTA)-nya.

Sidak tersebut melibatkan Kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub), jajaran kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan unsur terkait. Kegiatan itu menjadi langkah awal Pemerintah Kota Surakarta untuk menata sistem perparkiran sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan wisatawan.

Dalam sidak, Respati menemukan adanya juru parkir yang masih memungut tarif Rp3.000 untuk kendaraan roda dua, padahal tarif resmi di lokasi tersebut hanya Rp2.000 sesuai zona yang berlaku. Ia mengingatkan masyarakat agar selalu memperhatikan nominal yang tercantum pada karcis parkir sebelum melakukan pembayaran.

"Kalau tarifnya Rp2.000 ya bayar Rp2.000. Jangan sampai masyarakat membayar lebih dari yang tertera di karcis. Kalau ditemukan menarik lebih dari tarif resmi, akan kami tindak," tegas Respati.

Menurut dia, pengelolaan parkir yang dilakukan pihak ketiga tetap harus mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kota tidak akan membiarkan praktik parkir yang merugikan masyarakat, termasuk penggunaan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukannya.

Respati menjelaskan, langkah pertama terhadap pelanggaran adalah memanggil juru parkir bersangkutan untuk menjalani pembinaan di Dinas Perhubungan. Namun apabila pelanggaran dilakukan berulang atau terbukti merugikan masyarakat, sanksi administratif akan diperberat hingga pencabutan KTA sebagai identitas resmi juru parkir.

"Kami panggil dulu untuk pembinaan di Dishub. Tetapi kalau tetap melanggar, KTA bisa kami cabut. Masyarakat juga bisa melihat apakah juru parkir itu resmi atau tidak melalui KTA yang dikenakan," ujarnya.

Selain menyoroti pelanggaran, Wali Kota juga memberikan apresiasi kepada sejumlah juru parkir yang dinilai telah bekerja secara profesional. Dalam sidak tersebut, ia menemukan petugas parkir yang mengenakan seragam dengan rapi, menggunakan identitas resmi, memberikan karcis kepada pengguna jasa, serta memungut tarif sesuai ketentuan.

Menurut Respati, keberadaan juru parkir yang disiplin menunjukkan bahwa pembinaan yang selama ini dilakukan mulai membuahkan hasil. Pemerintah Kota berharap standar pelayanan seperti itu dapat diterapkan oleh seluruh juru parkir di Surakarta.

"Kami juga menemukan jukir teladan. Seragamnya rapi, memakai KTA, memberikan karcis, dan menarik tarif sesuai aturan. Ini yang harus menjadi contoh bagi juru parkir lainnya," katanya.

Ia menambahkan, kepemilikan KTA merupakan syarat penting bagi setiap juru parkir resmi. Identitas tersebut menjadi bukti bahwa petugas telah terdaftar dan berada dalam pembinaan Dinas Perhubungan sehingga lebih mudah diawasi dan dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi pelanggaran.

Dalam sidak itu, Respati juga menyoroti adanya pengelolaan parkir oleh pihak swasta yang memanfaatkan badan jalan dan trotoar sebagai lokasi parkir. Praktik tersebut dinilai berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas sekaligus melanggar ketentuan pemanfaatan ruang publik.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di kawasan Jalan Gajah Mada. Pemerintah Kota akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap legalitas pengelolaan parkir di kawasan tersebut, termasuk mengevaluasi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) apabila aktivitas usaha berpotensi memengaruhi arus kendaraan.

"Ada pengelola swasta yang menggunakan badan jalan. Ini tidak boleh. Kami sudah sampaikan langsung dan akan kami cek juga terkait Andalalin atau analisis mengenai dampak lalu lintasnya," ujar Respati.

Ia menegaskan, penataan parkir tidak hanya berkaitan dengan penerimaan retribusi daerah, tetapi juga menyangkut ketertiban kota, keselamatan pengguna jalan, serta kenyamanan masyarakat. Karena itu, koordinasi lintas instansi akan terus diperkuat untuk memastikan seluruh pengelola parkir menjalankan aturan yang berlaku.

Respati menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Surakarta, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Sinergi antarinstansi dinilai menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola parkir yang tertib dan transparan.

Ke depan, Pemerintah Kota Surakarta akan membentuk satuan tugas (Satgas) Parkir sebagai bagian dari upaya pengawasan berkelanjutan. Satgas ini akan melakukan inspeksi secara berkala di berbagai titik parkir, memberikan pembinaan kepada juru parkir, sekaligus menindak pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

"Ini baru permulaan. Setelah ini kami akan terus berkeliling melakukan pembinaan terhadap juru parkir yang belum tertib. Yang sudah baik akan kami apresiasi, sedangkan yang melanggar akan kami tindak sesuai aturan," kata Respati.

Ia juga mendorong seluruh juru parkir untuk mengikuti sertifikasi dan pembinaan yang diselenggarakan bersama kepolisian maupun Dinas Perhubungan. Menurutnya, peningkatan kompetensi petugas parkir menjadi bagian penting dalam membangun pelayanan publik yang profesional.

Pada akhirnya, Respati berharap pembenahan sistem parkir dapat meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan yang datang ke Surakarta. Kota yang tertib, menurut dia, tidak hanya ditentukan oleh infrastruktur, tetapi juga oleh kualitas pelayanan publik hingga ke tingkat paling dekat dengan masyarakat.

"Kami ingin semua juru parkir memberikan pelayanan yang baik, menggunakan identitas resmi, memberikan karcis, dan menarik tarif sesuai ketentuan. Dengan begitu masyarakat merasa nyaman dan wisatawan akan semakin betah berkunjung ke Kota Surakarta," ujarnya.