Informasi

Detail Berita

Perang Melawan Sampah, Respati Gelar FGD Perwali Pengelolaan Sampah

Perang Melawan Sampah, Respati Gelar FGD Perwali Pengelolaan Sampah

*Perang Melawan Sampah, Respati Gelar FGD Perwali Pengelolaan Sampah*


SOLO — Pemerintah Kota Surakarta mulai mematangkan aturan baru dalam menghadapi persoalan sampah. Wali Kota Surakarta Respati Ardi menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Peraturan Wali Kota tentang pengelolaan sampah, Kamis (25/6/2026).


FGD tersebut melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari mahasiswa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), tokoh masyarakat, akademisi, organisasi nonpemerintah, hingga kelompok yang bergerak dalam pengelolaan sampah.


Respati mengatakan forum tersebut menjadi ruang uji awal sekaligus penyerapan masukan untuk menyempurnakan rancangan Perwali. Regulasi tersebut disiapkan untuk mendorong perubahan besar dalam sistem pengelolaan sampah di Kota Solo.


“Hari ini uji pertama Perwali sampah bersama masyarakat. Tadi kami menyampaikan revolusi pengelolaan sampah di Kota Surakarta, mengajak masyarakat dari hulu serta menciptakan circular economy di tingkat bawah,” kata Respati.


Menurutnya, berbagai masukan yang disampaikan peserta FGD akan ditampung dan menjadi bahan penyempurnaan Perwali. Pemerintah Kota Surakarta ingin aturan tersebut tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi dapat diterapkan dan dijalankan bersama masyarakat.


Respati menegaskan, keterlibatan masyarakat menjadi bagian terpenting dalam perang melawan sampah. Paradigma pengelolaan sampah yang selama ini bertumpu pada pola kumpul, angkut, dan buang harus mulai diubah.


“Intinya, keterlibatan masyarakat itu diperlukan. Paradigma yang sebelumnya kumpul, angkut, buang, harus diubah dengan mengajak masyarakat mengambil nilai ekonominya dan mengolah sampah secara mandiri,” ujarnya.


Melalui pendekatan tersebut, sampah tidak lagi dipandang semata-mata sebagai barang yang harus dibuang. Sampah yang masih memiliki nilai dapat dipilah, dimanfaatkan, dan diolah untuk menciptakan kegiatan ekonomi sirkular di lingkungan masyarakat.


Pemkot Surakarta juga akan memberikan pendampingan kepada kelompok masyarakat yang mampu mengelola sampah di wilayahnya masing-masing. Dukungan tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah daerah.


Respati memastikan keberpihakan anggaran akan diberikan dalam bentuk sarana dan alat pengelolaan sampah, bukan berupa bantuan uang tunai.


“Nanti kami berikan kepada masyarakat yang bisa mengelola sampah masing-masing. Kami berikan keberpihakan anggaran yang sebelumnya tidak ada, dalam bentuk alat untuk pengelolaan sampah, bukan uang tunai,” jelasnya.


Dalam pelaksanaannya, Pemkot akan membuka kolaborasi dengan organisasi nonpemerintah, akademisi, serta berbagai komunitas dan aliansi zero waste. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh pengetahuan, pendampingan, dan metode pengolahan sampah yang tepat.


“Kami akan membuka keterlibatan NGO, akademisi, dan aliansi Zero Waste untuk membantu masyarakat. Pemerintah Kota hadir memodali alat-alat yang nantinya digunakan,” tambah Respati.


Pemerintah Kota Surakarta menargetkan proses penyusunan regulasi dan persiapan pelaksanaannya dapat dilakukan secepatnya. Dalam sesi tanya jawab, September 2026 disebut sebagai target yang sedang dipersiapkan.


Melalui Perwali tersebut, Pemkot berharap penanganan sampah tidak lagi hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Perang melawan sampah harus dimulai dari sumbernya dengan melibatkan rumah tangga, komunitas, pelaku usaha, akademisi, serta seluruh unsur masyarakat Kota Solo.