Kepala Bagian
Organisasi Sekretariat Kota Surakarta, Ibu Mila Yuniarti, S.T., M.M menjadi
narasumber kegiatan Focus Group
Discussion (FGD) Implementasi Core
Value ASN BerAKHLAK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo pada hari
Kamis, 26 September 2024. Dalam kesempatan ini, Kabag Organisasi menyampaikan
Penerapan Budaya Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta. Penerapan
Budaya Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta sudah diatur pada
Peraturan Wali Kota Nomor 39 tahun 2022 dengan mengkolaborasikan LURIK, 5
Mantap, Gesit, Tangguh, Kreatif dengan Budaya Kerja BerAKHLAK. Berbagai bentuk aktivasi
atau implementasi budaya kerja BerAKHLAK yaitu pembacaan core values
BerAKHLAK saat apel pagi, menyisipkan logo BerAKHLAK dan Bangga Melayani Bangsa
pada setiap dokumen tayang, twibon BerAKHLAK masing-masing Perangkat Daerah
yang diunggah pegawai setiap tanggal 17 dan bentuk lain sesuai dengan
kreativitas Tim Percepatan Pelaksanaan RB Perangkat Daerah.
Pemerintah Kota
Surakarta telah melaksanakan monev budaya kerja setiap triwulan dan diinput
pada aplikasi E-Sakip Kota Surakarta. Pada tahun 2023 Pemerintah Kota Surakarta
telah melaksanakan survey budaya kerja dengan menggunakan 64 pernyataan dari Kementerian PANRB. Pada tahun 2024, Pemerintah Kota
Surakarta akan melaksanakan survey budaya kerja BerAKHLAK dengan menggunakan 28
pernyataan yang terdiri dari pernyataan untuk Organisasi dan Individu.
Selain narasumber dari Kepala Bagian Organisasi
Setda Kota Surakarta, hadir juga narasumber dari Biro Organisasi Setda Provinsi
Jawa Tengah Bp. Agustinus Agus Sudarmanto, S.STP, MM selaku Analis
Kebijakan Ahli Madya. Pada kesempatan ini, Biro Organisasi
menyampaikan terkait penjabaran dari pedoman perilaku budaya kerja BerAKHLAK
dari Kementerian PAN RB menjadi perilaku spesifik yang dapat diterapkan ke
pegawai masing-masing Perangkat Daerah.