Informasi

Detail Berita

Pemerintah Kota Surakarta sebagai Narasumber FGD Implementasi Core Value ASN BerAKHLAK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

Pemerintah Kota Surakarta sebagai Narasumber FGD Implementasi Core Value ASN BerAKHLAK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Kota Surakarta, Ibu Mila Yuniarti, S.T., M.M menjadi narasumber kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Core Value ASN BerAKHLAK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo pada hari Kamis, 26 September 2024. Dalam kesempatan ini, Kabag Organisasi menyampaikan Penerapan Budaya Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta. Penerapan Budaya Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta sudah diatur pada Peraturan Wali Kota Nomor 39 tahun 2022 dengan mengkolaborasikan LURIK, 5 Mantap, Gesit, Tangguh, Kreatif dengan Budaya Kerja BerAKHLAK. Berbagai bentuk aktivasi atau implementasi budaya kerja BerAKHLAK yaitu pembacaan core values BerAKHLAK saat apel pagi, menyisipkan logo BerAKHLAK dan Bangga Melayani Bangsa pada setiap dokumen tayang, twibon BerAKHLAK masing-masing Perangkat Daerah yang diunggah pegawai setiap tanggal 17 dan bentuk lain sesuai dengan kreativitas Tim Percepatan Pelaksanaan RB Perangkat Daerah.

Pemerintah Kota Surakarta telah melaksanakan monev budaya kerja setiap triwulan dan diinput pada aplikasi E-Sakip Kota Surakarta. Pada tahun 2023 Pemerintah Kota Surakarta telah melaksanakan survey budaya kerja dengan menggunakan 64 pernyataan dari Kementerian  PANRB. Pada tahun 2024, Pemerintah Kota Surakarta akan melaksanakan survey budaya kerja BerAKHLAK dengan menggunakan 28 pernyataan yang terdiri dari pernyataan untuk Organisasi dan Individu.

Selain narasumber dari Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Surakarta, hadir juga narasumber dari Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Tengah Bp. Agustinus Agus Sudarmanto, S.STP, MM selaku Analis Kebijakan Ahli Madya. Pada kesempatan ini, Biro Organisasi menyampaikan terkait penjabaran dari pedoman perilaku budaya kerja BerAKHLAK dari Kementerian PAN RB menjadi perilaku spesifik yang dapat diterapkan ke pegawai masing-masing Perangkat Daerah.