Informasi

Detail Berita

Wali Kota Surakarta Respati Ardi menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta

Wali Kota Surakarta Respati Ardi menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta

Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta pada Sabtu pagi di Kota Surakarta. Acara ini dimulai sejak pukul 06.00 WIB dengan berbagai rangkaian kegiatan seperti senam bersama, sambutan, pemberian hadiah, dan bhakti sosial.

Dalam suasana penuh keakraban, Respati Ardi turut serta dalam sesi senam bersama para buruh dan pekerja. Keterlibatan langsung ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Surakarta untuk lebih dekat dengan para pekerja dan mendengarkan aspirasi mereka.

Setelah kegiatan senam, Wali Kota menyempatkan diri berdiskusi secara terbuka dengan para buruh. Dalam sambutannya, Respati mengajak seluruh buruh dan pekerja untuk tidak ragu menyampaikan aspirasi, terutama jika ada hak-hak yang tidak dipenuhi oleh perusahaan.

“Pemerintah Kota Surakarta ingin menjadi mitra yang terbuka dan siap mendengarkan. Jika ada pelanggaran hak, jangan diam. Sampaikan pada kami,” tegas Respati.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga solidaritas antarpekerja serta tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin memecah belah.

“Kita harus tetap solid, terbuka, dan tidak mudah diadu domba. Persatuan adalah kekuatan kita,” tambahnya.

Respati juga menyinggung pentingnya kepesertaan buruh dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Ia menekankan bahwa kedua program tersebut merupakan hak dasar yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan kepada para pekerjanya.

“BPJS bukan sekadar formalitas. Itu perlindungan nyata bagi kesehatan dan masa depan pekerja. Pastikan kalian terdaftar, dan kalau belum, laporkan ke kami,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kota Surakarta telah bekerja sama dengan BPJS untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya. Pemkot juga mendorong agar pekerja sektor informal tak ragu menjadi peserta mandiri agar perlindungan bisa menyentuh semua lappisan.

Respati menegaskan bahwa Kota Surakarta telah memiliki Peraturan Daerah yang melindungi hak-hak pekerja. Hal ini termasuk perlindungan terhadap praktik-praktik seperti penahanan ijazah yang sempat mencuat di Surabaya.

Acara ini ditutup dengan pemberian hadiah dan kegiatan bhakti sosial secara simbolis oleh Wali Kota. Pemerintah Kota Surakarta berharap momentum ini dapat memperkuat hubungan antara pemerintah, pekerja, dan pelaku usaha dalam menciptakan iklim kerja yang sehat dan berkeadilan.