Informasi

Detail Berita

Wali Kota Surakarta Pimpin Penyerahan DPA Perubahan APBD 2025

Wali Kota Surakarta Pimpin Penyerahan DPA Perubahan APBD 2025

SURAKARTA – Wali Kota Surakarta Respati Ardi, memimpin acara penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dan penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) Perangkat Daerah. Kegiatan ini berlangsung di Bale Tawangarum, Rabu (10/9) siang. Dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD Kota Surakarta, Ketua Komisi III DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli, asisten sekretaris daerah, serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta.

Dalam kegiatan ini, Wali Kota Respati Ardi menegaskan bahwa efisiensi dan efektivitas anggaran harus menjadi prioritas. Ia menyoroti bahwa isu saat ini tidak hanya terbatas pada korupsi finansial, tetapi juga korupsi waktu dan kinerja yang menghambat pencapaian target. "Penyerapan anggaran yang tidak tepat waktu adalah indikator dari korupsi waktu dan kinerja," ujar Respati.

Untuk memastikan hal tersebut tidak terjadi, Pemerintah Kota Surakarta akan kembali mengaktifkan Tim Evaluasi Penyerapan dan Realisasi Anggaran (TEPRA). Tim ini akan melakukan evaluasi bulanan untuk memantau progres pelaksanaan program. Respati juga menyatakan, "Bagi OPD yang kinerjanya tidak tepat waktu, ada kemungkinan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) akan disesuaikan sebagai bentuk sanksi."

Respati juga mengimbau seluruh jajaran OPD untuk meningkatkan komunikasi dan sinergi antar-lembaga demi menghindari ego sektoral. Menurutnya, kolaborasi yang kuat sangat penting untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat.

Rangkaian terakhir Wali Kota Surakarta Respati Ardi secara simbolis menyerahkan DPA Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada perwakilan OPD. Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah sebagai komitmen terhadap pencapaian target yang telah ditetapkan.