Informasi

Detail Berita

Wali Kota Surakarta membuka sosialisasi Dana Pembangunan Kelurahan TA 2025

Wali Kota Surakarta membuka sosialisasi Dana Pembangunan Kelurahan TA 2025

Wali Kota Surakarta Respati Achmad Ardianto membuka sosialisasi Dana Pembangunan Kelurahan TA 2025 di aula Dinas Kesehatan Kota Surakarta, Kamis (11-09-2025). Peserta dalam sosialisasi DPK  pagi ini meliputi Ketua LPMK se Kota Surakarta serta utusan Kecamatan dan Kelurahan se Kota Surakarta.


Subbag Adwil Asisten Pemerintah dan Kesra, Yudha Andika mengungkapkan bahwa maksud dan tujuan diadakan sosialisasi ini untuk penguatan kapasitas Kecamatan, Kelurahan dan LPMK dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Dana Pembangunan Kelurahan tahun anggaran 2025. Serta untuk tercapainya sinergitas pemahaman konsep perencanaan, pelaksanaan Dana Pembangunan Kelurahan tahun anggaran 2025.


Walikota Surakarta, Respati Achmad Ardianto menegaskan komitmen Pemerintah Kota Surakarta dalam mendorong pembangunan yang inklusif dan berpihak pada masyarakat, dimulai dari tingkat kelurahan. "Dana Pembangunan Kelurahan adalah instrumen utama untuk mewujudkan hal tersebut, sebagai wujud nyata dari pengakuan terhadap kedaulatan masyarakat dalam menentukan prioritas pembangunan di wilayahnya melalui Musrenbangkel". 


Dan ditahun 2025 ini melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perwali Nomor 38 Tahun 2022, kami secara resmi meningkatkan alokasi Biaya Operasional LPMK dari semula Rp500.000,00 menjadi Rp1.000.000,00 untuk setiap RW.  


Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dan sekaligus penguatan peran LPMK sebagai motor penggerak partisipasi masyarakat dan pengawal pelaksanaan Dana Pembangunan Kelurahan di lapangan.


Lebih lanjut ditegaskan bahwa anggaran Dana Pembangunan Kelurahan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Anggaran ini 100% merupakan Hibah Murni yang dialokasikan berdasarkan hasil Musrenbangkel, dan tidak ada lagi Hibah Kegiatan Khusus, terang Wali Kota.


Dana Pembangunan Kelurahan harus membiayai kegiatan hasil Musrenbangkel yang telah berpedoman pada Rencana Strategis Musyawarah (Renstramas) dan tidak diperkenankan untuk 10 hal berikut:



1. Pengadaan peralatan dan Perlengkapan Kantor Kelurahan

2. Pelaksanaan Musrenbangkel

3. Pengadaan peralatan rumah tangga

4. Pengadaan Seragan

5. Pembangunan Gapura, Pos Ronda dan Portal

6. Kegiatan DPK yang dilaksanakan di luar Kota Surakarta

7. Kegiatan yang pembiayaan duplikasi dengan program atau kegiatan dari pihak lain

8. Bantuan langsung tunai pada individu dan/atau lembaga

9. Beasiswa Pendidikan

10. Operasional Lembaga-Lembaga ditingkat kelurahan yang telah mendapatkan anggaran Biaya Operasional dari APBD


Kepada para Camat, Lurah, dan LPMK, Respati Ardi meminta komitmen dan integritas untuk mengawal penggunaan dana DPK sesuai dengan hasil musrenbangkel dan tidak boleh di gunakan diluar hasil keputusan tersebut, terangnya.


Materi sosialisasi DPK ini dibagi dalam 3, pertama Sosialisasi Persiapan Pengajuan Proposal Dana Pembangunan Kelurahan (DPK) Tahun Anggaran 2025 dengan nara sumber BAPPEDA Kota Surakarta. Kedua, Tata Laksana Hibah Dana Pembangunan Kelurahan (DPK) Tahun Anggaran 2025, narasumber BPKAD Kota Surakarta. Dan Terakhir Pertanggungjawaban dan Pengawasan atas Pelaksanaan Dana Pembangunan Kelurahan (DPK) Tahun Anggaran 2025 dengan nara sumber Inspektorat Kota Surakarta.