Informasi

Detail Berita

Wakil Wali Kota Surakarta didampingi Asisten Perekonomian Kota Surakarta menghadiri Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi terkait sinergi antar lembaga dalam implementasi Restorative Justice

Wakil Wali Kota Surakarta didampingi Asisten Perekonomian Kota Surakarta menghadiri Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi terkait sinergi antar lembaga dalam implementasi Restorative Justice

Surakarta, 15 September 2025 – Wakil Wali Kota Surakarta, Astried Widayani, didampingi Asisten Perekonomian Kota Surakarta menghadiri Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi terkait sinergi antar lembaga dalam implementasi Restorative Justice sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada Januari 2026.

Rapat ini juga membahas isu-isu aktual pemasyarakatan di Jawa Tengah, termasuk tantangan dan langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan keadilan restoratif. Pendekatan ini menekankan penyelesaian perkara pidana dengan mengedepankan pemulihan bagi korban, pelaku, dan masyarakat, sehingga diharapkan dapat mengurangi permasalahan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan serta meningkatkan keadilan sosial.

Wakil Wali Kota Surakarta menyampaikan komitmen Pemerintah Kota Surakarta untuk terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, lembaga pemasyarakatan, serta seluruh pemangku kepentingan terkait. “Implementasi keadilan restoratif membutuhkan kerja bersama lintas sektor. Dengan sinergi, kita bisa menghadirkan keadilan yang lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Asisten Perekonomian Kota Surakarta menambahkan bahwa koordinasi dan sinkronisasi ini penting sebagai langkah persiapan agar pemerintah daerah dapat berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut di tingkat lokal.

Melalui filosofi Jawa—keris dan blangkon yang selalu dijunjung tinggi sebagai simbol kehormatan, tanggung jawab, dan kebersamaan—Pemerintah Kota Surakarta berharap nilai-nilai kearifan lokal ini dapat sejalan dengan semangat restorative justice. Dengan begitu, penerapan keadilan restoratif tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga harmoni sosial di tengah masyarakat.