Informasi

Detail Berita

Upaya Pemerintah Kota Surakarta Memajukan Kota Melalui Penataan Pedagang Kaki Lima

Upaya Pemerintah Kota Surakarta Memajukan Kota Melalui Penataan Pedagang Kaki Lima

Kehadiran Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Surakarta membawa manfaat ekonomi namun juga memerlukan penataan yang cermat. Pemerintah Kota Surakarta telah mengambil langkah-langkah konkret untuk menata para PKL dan memastikan mereka beroperasi sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima, PKL diwajibkan mengajukan izin penempatan. Izin ini mencakup persyaratan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Surakarta, rekomendasi dari camat yang wilayahnya akan digunakan sebagai lokasi PKL, serta surat persetujuan dari pemilik lahan. Pentingnya mematuhi persyaratan ini adalah agar PKL tidak memperdagangkan barang ilegal, tidak membangun struktur permanen, dan tidak memiliki usaha lain yang mengganggu lokasi usaha PKL.

Lokasi usaha PKL diizinkan di tepi-tepi jalan Kota Surakarta, dengan batasan waktu operasional mulai pukul 17.00 WIB hingga 05.00 WIB, sesuai dengan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 17-B Tahun 2012. Untuk menggunakan tanah milik pemerintah daerah, PKL harus membayar retribusi sebesar Rp200 per meter persegi per hari, sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2016.

Namun, penataan PKL oleh Pemerintah Kota Surakarta tidak hanya sebatas penerapan aturan. Pemerintah Kota Surakarta mengadopsi pendekatan "ngewongke uwong" yang berarti memanusiakan manusia. Pendekatan ini tercermin dalam penggunaan istilah; penataan bukan penertiban. Filosofi dasar penataan PKL adalah memberikan akses seluas mungkin bagi usaha kecil, bukan mematikannya. Dalam perspektif ini, PKL dianggap sebagai aset, bukan beban. Penataan dilakukan dengan menyediakan fasilitas tempat berjualan yang representatif, termasuk mendirikan pasar tradisional baru, memasukkan PKL ke pasar yang masih memiliki kios/los kosong, dan membangun shelter PKL.

Langkah-langkah ini memberikan manfaat yang signifikan. Bagi PKL, penataan ini memberikan jaminan keberlanjutan usaha mereka dengan tempat berjualan yang permanen dan perlindungan hukum. Masyarakat sekitar juga merasakan dampak positif, karena kawasan yang sebelumnya kumuh kini lebih nyaman. Pemerintah Kota Surakarta juga mendapatkan manfaat berupa pendapatan asli daerah yang baru melalui retribusi yang dibayarkan oleh PKL yang menggunakan tanah milik pemerintah.

Dengan pendekatan yang humanis dan keberlanjutan dalam penataan PKL, Pemerintah Kota Surakarta tidak hanya menciptakan lingkungan yang lebih teratur dan nyaman bagi warganya, tetapi juga mengembangkan sektor ekonomi lokal. Dengan demikian, upaya ini tidak hanya meraih keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kenyamanan warganya, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. Dalam konteks ini, Pemerintah Kota Surakarta terus memainkan peran pentingnya dalam membentuk masa depan yang lebih baik bagi kota dan warganya.