
Rabu (17/5) Bertempat
di Ruang Podcast Bagian Pengadaan barang dan jasa Sekretariat Daerah Kota
Surakarta dilaksanakan Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa Non Tender
(Transaksional dan Pencatatan) dengan Narasumber dari Bagian Pengadaan Barang
dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Surakarta. Sosialisasi dilaksanakan secara daring
melalui aplikasi Zoom dengan peserta seluruh Perangkat Daerah di Kota
Surakarta. Kegiatan ini dilaksanakan guna mendorong pelaksanaan pengadaan
barang dan jasa Non Tender dengan Metode Pencatatan,
khususnya kepada para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar selalu menginput pada
Sistem SPSE terkait dengan transaksi pengadaan barang dan jasa non tender yang
menggunakan Metode Pencatatan. Metode
Pencatatan berlaku dengan kriteria antara lain : Pencatatan dalam sistem E-PL
dilakukan oleh PPK; Pencatatan Non Tender dapat dilakukan dengan nilai pagu
pengadaan di bawah atau sama dengan Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
Berlaku untuk Pengadaan Barang dan Pengadaan Jasa Lainnya; Pengadaan yang
dilakukan melalui metode swakelola dengan pencatatan swakelola.