Informasi

Detail Berita

Sosialisasi dan Pendampingan Laporan LKHPN Kota Surakarta

Sosialisasi dan Pendampingan Laporan LKHPN Kota Surakarta

Sekertaris Daerah Kota Surakarta Budi Murtono menghadiri acara Sosialisasi dan Pendampingan Laporan LKHPN Kota Surakarta Tahun 2024, yang berlangsung di Gedung Balai Tawangarum, Rabu (16/01/24).


Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Auditor Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Kepala BKPSDM Kota Surakarta, serta Bapak/ibu peserta sosialisasi.


Dalam sambutannya Budi Martono menyampaikan harapannya "Bapak/ibu yang sudah wajib lapor harus berkomitmen untuk terus melaporkan harta kekayaannya, dan pelaporan LKHPN sebelum tanggal 31 Januari 2024 harus sudah selesai".


LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara Negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.


Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.


Pasal 2 ayat (1) menyatakan, “Setiap PN (Penyelenggara Negara) berkewajiban melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimilikinya sebelum, selama dan setelah memangku jabatannya kepada KPK dengan mengisi LHKPN”.