Informasi

Detail Berita

RSUD Ibu Fatmawati Soekarno Surakarta: Penetapan Sebagai Rumah Sakit Satelit Pendidikan

RSUD Ibu Fatmawati Soekarno Surakarta: Penetapan Sebagai Rumah Sakit Satelit Pendidikan

Pada tanggal 3 Januari yang lalu, RSUD Ibu Fatmawati Soekarno telah resmi menjadi rumah sakit Pendidikan satelit di Surakarta. Keputusan ini telah diresmikan secara sah oleh Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, yang diwujudkan melalui surat keputusan walikota Surakarta.

Rumah sakit satelit pendidikan adalah rumah sakit umum yang dijadikan tempat untuk praktik klinis bagi institusi Pendidikan, khususnya mahasiswa dari Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi. Tujuan utamanya adalah untuk mendukung program pendidikan dan meningkatkan kemampuan di berbagai bidang kesehatan. Konsep ini tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2013 dan UU No. 93 Tahun 2015. Agar dapat diakui sebagai rumah sakit satelit pendidikan, sebuah rumah sakit umum harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk menyediakan setidaknya empat jenis layanan medis spesialis.

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, pemerintah lokal telah resmi menunjuk RSUD Ibu Fatmawati Soekarno sebagai rumah sakit satelit pendidikan, sesuai surat keputusan walikota No. 444.5/1.22/2022, berjudul "Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Ibu Fatmawati Soekarno Kota Surakarta Sebagai Rumah Sakit Satelit Pendidikan."

Dalam surat keputusan yang berkaitan dengan peresmian, informasi disajikan melalui empat poin utama. Poin pertama mengumumkan pengakuan terhadap RSUD Ibu Fatmawati Soekarno di Kota Surakarta sebagai rumah sakit satelit pendidikan. Poin kedua menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk mengintegrasikan layanan kesehatan, pendidikan, dan penelitian di rumah sakit tersebut. Bagian ketiga menguraikan bahwa pembiayaan yang berkaitan dengan peresmian ini akan dibiayai oleh anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Ibu Fatmawati Soekarno. Lalu, poin terakhir menyatakan bahwa keputusan tersebut berlaku sejak tanggal peresmiannya.

Surat keputusan ini menyatakan bahwa penetapan RSUD Ibu Fatmawati Soekarno di Kota Surakarta sebagai rumah sakit satelit pendidikan didasarkan pada regulasi utama. Ini meliputi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan kota besar, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (juga diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020), dan Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan.

Dengan status barunya, diharapkan RSUD Ibu Fatmawati Soekarno dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan, pendidikan, dan riset medis Indonesia, khususnya di wilayah Solo.