Informasi

Detail Berita

Rapat Paripurna ke-I dan II (Raperda tentang P2APBD TA. 2023, RPJPD TA. 2025/2045).

Rapat Paripurna ke-I dan II (Raperda tentang P2APBD TA. 2023, RPJPD TA. 2025/2045).

Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka didampingi Wakil Wali Kota Surakarta, Teguh Prakosa dan Ketua DPRD Kota Surakarta, Budi Prasetyo menghadiri Rapat Paripurna ke-I dan II (Raperda tentang P2APBD TA. 2023, RPJPD TA. 2025/2045), (07/06/2024)

 

Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka membacakan nota penjelasan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045. Ia menyampaikan visi dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045.

 

“Visi dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045 adalah menjadikan Kota Surakarta sebagai pusat kegiatan Nasional yang berbudaya, maju, sejahtera dan berkelanjutan,”ucapnya.

 

Selanjutnya pembacaan pandangan umum Fraksi dan pembacaan hasil pembahasan mengenai usulan inisiatif DPRD dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Perlindungan Perempuan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pembangunan Gedung, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah.

 

Dilanjutkan dengan persetujuan bersama dan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Surakarta dengan DPRD Kota Surakarta dan pendapat dari Wali Kota Surakarta. Wali Kota Surakarta menyatakan bahwa dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan Kota Surakarta.

 

“Diharapkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tepat sasaran, andal dan selaras dengan karakteristik Kota Surakarta. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat diharapkan semakin mendorong berkembangnya kegiatan perdagangan dan bisnis di Kota Surakarta. Serta arah pengaturan Rancangan Peraturan Daerah tentang Inovasi daerah yang lebih mengutamakan pemberian penghargaan semoga dapat menumbuhkan minat dan semangat masyarakat untuk menciptakan inovasi yang mampu menjawab permasalahan yang dihadapi,”jelasnya.

 

Dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah pada tanggal 7 Juni 2024 ini diharapkan dapat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Undang-Undang yang berlaku.