Informasi

Detail Berita

Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pengadaan Barang dan Jasa Triwulan II Tahun Anggaran 2024

Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pengadaan Barang dan Jasa Triwulan II Tahun Anggaran 2024

Selasa, 13 Agustus 2024 bertempat di Ruang Tawangarum Kompleks Balaikota Surakata diselenggarakan Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pengadaan Barang dan Jasa Triwulan II Tahun Anggaran 2024. Kegiatan dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengadaan Barang dan Jasa yang dilaksanakan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Surakarta.

Adapun acara dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Kota Surakarta yang terdiri dari Badan, Dinas, Bagian sampai dengan Kecamatan dan Kelurahan. Dalam acara ini diharapkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah dapat melihat hasil dari monitoring dan evaluasi yang sudah dilaksanakan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Surakarta.

Narasumber dalam acara ini adalah dari Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Ibu Enike dan dari Inspektorat Surakarta, Bapak Sri Haryanto. Materi dari Ibu Enike terkait dengan Progres pengadaan barang dan ajasa triwulan II tahun 2024, realisasi pengadaan barang dan jasa triwulan II tahun 2024, progress pengadaan barang dan jasa hibah dana UEA serta indeks tata Kelola pengadaan (ITKP) tahun 2024.

Materi dari Inspektorat yang disampaikan oleh Bapak Sri Haryanto terkait dengan Catatan temuan pemeriksaan atas pengadaan barang dan jasa tahun 2024. Diantaranya adalah mengenai kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa terkait pemeliharaan dan atau konstruksi baru karena kekurangan volume terpasang, Honor Tim Pelaksana Kegiatan Melebihi SHS, Pembelian Snack/ Makan Minum Rapat Melebihi SHS, Belanja Tidak Dianggarkan Pada Rkas(Sekolah), Belanja Modal Melebihi Anggaran Pada RKAS(Sekolah), Penggunaan Dana Tidak Sesuai Juknis BOS (Sekolah) serta banyak lagi temuan yang dipaparkan. Diharapkan dari hasil temuan tersebut para kepala Organisasi perangkat daerah dapat mempelajari dan menindaklanjuti serta kedepan lebih berhati-hati dalam pelaksanaan Pengadaan barang dan jasa.