Informasi

Detail Berita

Rakor Monev Triwulan I Pengadaan Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2024

Rakor Monev Triwulan I Pengadaan Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2024

Surakarta, Senin (06/05) Bertempat di Ruang Tawangarum Kompleks Balaikota Surakarta dilaksanakan Rapat koordinasi Monitoring Dan Evaluasi (Monev) Triwulan I Pengadaan Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2024 yang diikuti oleh seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemeritah Kota Surakarta. Acara ini diselenggarakan dengan tujuan untuk pengawasan atau monitoring serta evaluasi terhadap pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan pada triwulan I tahun 2024. Acara dihadiri beberapa Narasumber diantaranya Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa setda Kota Surakarta, Inspektorat, dan Sucofindo.

Dalam materinya, Kepala bagian pengadaan barang dan jasa memaparkan tentang realisasi pengadaan langsung yang dilaksanakan pada triwulan I sebanyak 288 paket dengan efisiensi anggaran sebesar 1,84%. Realisasi E-Purchasing sebanyak 124 paket. Untuk realisasi Tender/seleksi sebanyak 22 paket yang diselesaikan. Disampaikan juga Progres pengadaan barang dan jasa hibah dana UEA serta alur pengajuan dokumen PBJ dana hibah UEA. Kemudian disampaikan juga 10 Paket strategis tahun anggaran 2024.

Inspektorat Surakarta memaparkan materi tentang Monitoring dan evaluasi penggunaan produk dalam negeri. Hasil evaluasi BPKP atas pelaksanaan program peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) tahun 2023 pada pemerintah kota Surakarta terdapat beberapa temuan yang perlu jadi perhatian diantaranya Desain Implementasi kebijakan, kelembagaan P3DN, perencanaan kebutuhan barang/jasa, perencanaan pengadaan tahun 2023 serta pelaksanaan pengadaan tahun 2023. kemudian disampaikan juga terkait beberapa rekomendasi yaitu menetapkan implementasi dan kepatuhan terhadap program P3DN menjadi salah satu indikator kinerja Utama (IKU) pada Pemerintah Kota Surakarta, kemudian juga menginstruksikan kepada ketua tim P3DN untuk Membuat laporan hasil evaluasi atas efektivitas kebijakan yang mendorong belanja PDN dan UMKK; Menyusun roadmap strategi peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi; Memasukkan kegiatan yang ada di dalam roadmap kedalam dokumen pelaksanaan anggaran; Melaporkan proses dan hasil kerja secara periodik mengenai aktivitas pelaksanaan tugas dan kepatuhan unit kerja secara tertulis kepada Walikota Surakarta; Menyelenggarakan business matching internal dengan mengundang penyedia / produsen; Menyusun kebijakan terkait penyelenggaraan katalog elektronik local/ sectoral yang disertai dengan mekanisme pemantauan dan evaluasi; perhitungan TKDN pada Rencana Belanja PDN, serta pengujian atas capaian PDN dan nilai TKDN pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Selanjutnya pemaparan dari Sucofindo terkait dengan Konsep TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Produk dalam negeri adalah Barang/Jasa termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan industri yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia. Sedangkan yang dimaksud dengan tingkat komponen dalam negeri adalah Besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa serta gabungan barang dan jasa. Komponen TKDN barang terdiri dari bahan baku, tenaga kerja dan factory overhead.