Kota Solo, sebagai salah satu kota
besar di Indonesia, terus berupaya untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan
kenyamanan warganya dalam beraktivitas sehari-hari. Salah satu langkah yang
diambil adalah dengan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022
tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Perda ini mengandung berbagai ketentuan,
salah satunya adalah mengenai kewajiban pemilik kendaraan bermotor untuk
memiliki garasi.
Aturan tersebut dapat ditemukan dalam
Pasal 88 Perda Nomor 10 Tahun 2022 yang berbunyi, "Setiap orang pemilik
dan/ atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi
atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan."
Ketentuan ini bertujuan untuk
membantu menjaga kelancaran lalu lintas dan menghindari gangguan terhadap
pengguna jalan. Dengan memiliki garasi, pemilik kendaraan dapat menyimpan
kendaraannya dengan aman tanpa menghambat pergerakan atau kelancaran lalu
lintas. Sebaliknya, jika kendaraan diparkir di depan rumah atau di pinggir
jalan, dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan mengakibatkan
ketidaknyamanan bagi warga sekitar.
Pasal 88 Perda Nomor 10 Tahun 2022
mengatur lebih lanjut mengenai kewajiban pemilik kendaraan bermotor:
Bagi Badan Usaha: Badan usaha yang
menjadi pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang
mencukupi untuk menyimpan kendaraan mereka.
Bagi Perorangan: Pemilik kendaraan
perorangan harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak
mengganggu pengguna jalan lain.
Pemerintah Kota Surakarta juga telah
menetapkan sanksi bagi pelanggaran aturan ini. Sanksi ini akan diberikan secara
bertahap, dimulai dengan teguran. Selanjutnya, sanksi administratif berupa
peringatan tertulis akan diberikan sebanyak tiga kali dalam selang waktu 10 hari.
Pemilik kendaraan yang masih
melanggar aturan ini dapat dikenai denda administratif, dengan besaran minimum
sebesar Rp 100.000 dan maksimum Rp 1 juta. Sanksi-sanksi ini bertujuan untuk
memberikan tekanan yang cukup kepada pelanggar agar patuh terhadap peraturan
yang berlaku.
Dengan mengimplementasikan aturan
ini, Pemerintah Kota Surakarta berharap dapat meningkatkan kualitas lalu lintas
dan memberikan kenyamanan kepada seluruh warganya. Selain itu, aturan ini juga
berperan penting dalam menjaga tatanan kota yang rapi dan tertata dengan baik.