Informasi

Detail Berita

Perda Nomor 10 Tahun 2022: Pemilik Mobil di Kota Solo Wajib Memiliki Garasi

Perda Nomor 10 Tahun 2022: Pemilik Mobil di Kota Solo Wajib Memiliki Garasi

Kota Solo, sebagai salah satu kota besar di Indonesia, terus berupaya untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan kenyamanan warganya dalam beraktivitas sehari-hari. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Perda ini mengandung berbagai ketentuan, salah satunya adalah mengenai kewajiban pemilik kendaraan bermotor untuk memiliki garasi.

Aturan tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 88 Perda Nomor 10 Tahun 2022 yang berbunyi, "Setiap orang pemilik dan/ atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan."

Ketentuan ini bertujuan untuk membantu menjaga kelancaran lalu lintas dan menghindari gangguan terhadap pengguna jalan. Dengan memiliki garasi, pemilik kendaraan dapat menyimpan kendaraannya dengan aman tanpa menghambat pergerakan atau kelancaran lalu lintas. Sebaliknya, jika kendaraan diparkir di depan rumah atau di pinggir jalan, dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan mengakibatkan ketidaknyamanan bagi warga sekitar.

Pasal 88 Perda Nomor 10 Tahun 2022 mengatur lebih lanjut mengenai kewajiban pemilik kendaraan bermotor:

Bagi Badan Usaha: Badan usaha yang menjadi pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang mencukupi untuk menyimpan kendaraan mereka.

Bagi Perorangan: Pemilik kendaraan perorangan harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengganggu pengguna jalan lain.

Pemerintah Kota Surakarta juga telah menetapkan sanksi bagi pelanggaran aturan ini. Sanksi ini akan diberikan secara bertahap, dimulai dengan teguran. Selanjutnya, sanksi administratif berupa peringatan tertulis akan diberikan sebanyak tiga kali dalam selang waktu 10 hari.

Pemilik kendaraan yang masih melanggar aturan ini dapat dikenai denda administratif, dengan besaran minimum sebesar Rp 100.000 dan maksimum Rp 1 juta. Sanksi-sanksi ini bertujuan untuk memberikan tekanan yang cukup kepada pelanggar agar patuh terhadap peraturan yang berlaku.

Dengan mengimplementasikan aturan ini, Pemerintah Kota Surakarta berharap dapat meningkatkan kualitas lalu lintas dan memberikan kenyamanan kepada seluruh warganya. Selain itu, aturan ini juga berperan penting dalam menjaga tatanan kota yang rapi dan tertata dengan baik.