Informasi

Detail Berita

Penyerahan Sertifikat PRODA

Penyerahan Sertifikat PRODA

Wakil walikota Surakarta, Teguh Prakosa menyerahkan sertifikat tanah milik masyarakat melalui Program Daerah Agraria Kota Surakarta di Kelurahan Mojosongo, Kelurahan Tipes, dan Kelurahan Pajang pada Jum'at (26/01/2024). Hadir dalam acara Camat setempat, Lurah setempat, Kepala Disperumkimtan dan BPN ATR.


Acara diawali dengan Wakil Wali Kota menyerahkan sertifikat tanah di Mojosongo kepada Bapak Suranto dengan luas tanah 200 meter. Wakil Wali Kota juga menyampaikan pesannya kepada Bapak Suranto untuk menggunakan tanah ini dengan baik.


"Setelah ini gunakan dengan baik dan jangan dijual, karena ini tanah legal jadi jangan dijual," pesan Teguh Prakosa.

Setelah menyerahkan sertifikat tanah di Kelurahan Mojosongo, Wakil Walikota Surakarta menyerahkan sertifikat tanah di Kecamatan Tipes Kepada Budi Prasetya. 


Wakil Walikota Surakarta, Teguh Prakosa menyampaikan bahwa mau tidak mau rumah yang dibangun akan memakai model bangunan sesuai yang difasilitasi oleh negara dan 3-4 tahun kedepan sungai akan melebar jika tidak ditangani dengan parabite.


"Bukan kita ingin merugikan masyarakat dan hanya mengambil keuntungan untuk pemerintah, tapi ingin menata. Tidak bisa dipungkiri dari pihak pemerintah dan masyarakat harus sama-sama berkorban," Jelas Wakil Walikota.


Diakhir kunjungannya, wakil walikota berpesan agar fasilitas yang telah diberikan dapat dimanfaatkan dan dirawat dengan baik.

Selanjutnya, Wakil Wali Kota Surakarta melanjutkan penyerahan Sertifikat PRODA kepada Ibu Sri Jarwani, warga Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta. Dalam penyerahan tersebut, Wakil Wali Kota Surakarta menyampaikan Sertifikat PRODA yang nantinya akan dipisah harus dengan kesepakatan keluarga bersama dan memperhatikan akses jalan bersama.


“Asal tidak berada di pinggir rel dan disamping sungai pasti bisa mengajukan ke Pemkot. Nantinya kalau nanti sertifikatnya dipisah harus ada tanda tangan bersama keluarga dan jangan lupa untuk perhatikan akses jalannya”. ucap Teguh Prakosa.


Wakil Wali Kota Surakarta juga berpesan kepada masyarakat Kota Surakarta apabila tanahnya belum dilakukan pendaftaran atau legalisasi tetapi mempunyai dasar pikukuh, maka untuk segera melakukan legalisasi hak milik tanah kepada Pemerintah Kota Surakarta.


“Jadi kuncinya adalah pada masyarakat itu mengajukan kepada Pemkot yang hubungannya dengan tanah-tanah yang ada atau memiliki pikukuh. Dasarnya (adalah) pikukuh atau bukan tanah negara, jadi ini (pengajuannya) mudah sekali (dan) syaratnya mudah sekali. Sekarang tugasnya pemerintah kepada masyarakat adalah melihat keadaan masyarakat untuk segera dilegalisasi sebelum dipatoki masyarakat supaya besok tidak diambil orang”. ujar Teguh Prakosa.


Program Daerah Agraria (PRODA) merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk melakukan legalisasi hak milik tanah oleh masyarakat dan nantinya akan diberikan sertifikat tanah sebagai bukti hukum hak kepemilikan tanah yang kuat. Selanjutnya, pada akhir kunjungannya Wakil Wali Kota Surakarta mampir ke rumah produksi batik yang tidak jauh dari titik lokasi penyerahan sertifikat serta menyapa warga sekitar.