Informasi

Detail Berita

Penyerahan penghargaan pelayanan publik

Penyerahan penghargaan pelayanan publik

Bagian Organisasi Setda Kota Surakarta membagikan piagam penghargaan PEKPPP Mandiri Pemerintah Kota Surakarta Tahun 2024 dan penyerahan penghargaan pelayanan publik kepada Perangkat Daerah, Rabu (17/07/2024) bertempat di Gedung Tawang Arum Kompleks Balaikota Surakarta pada acara Rakorpok.

 

Berpedoman pada Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 43 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan dan Sanksi Kepala Pelaksana dan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta dan Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 20.1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta serta mendasar pada Keputusan Wali Kota Surakarta Nomor 067/282 Tahun 2024 tentang Pemeringkatan Indeks Pelayanan Publik (IPP) Perangkat Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah di Lingkungan pemerintah Kota Surakarta Tahun 2024,

 

Indeks Pelayanan Publik (IPP) Pemerintah Kota Surakarta Tahun 2024 sebesar 4,69 (A/Pelayanan Prima)  meningkat 0,36 dari IPP Tahun 2023 sebesar 4,33 (A-/Sangat Baik);

Perangkat daerah yang memperoleh peringkat IPP 3 (tiga) teratas, meliputi:

1.         Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta

Indeks pelayanan publik : 4,96 (Kategori pelayanan prima)

Berhak mendapat uang penghargaan sebesar Rp. 10.000.000,00

2.         Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surakarta

Indeks pelayanan publik : 4,96 (Kategori pelayanan prima)

Berhak mendapat uang penghargaan sebesar Rp. 7.500.000,00

3.         Kecamatan Jebres Kota Surakarta

Indeks pelayanan publik : 4,95 (Kategori pelayanan prima)

Berhak mendapat uang penghargaan sebesar Rp. 5.000.000,00

 

Harapan pembagian penghargaan ini untuk dapat memacu perangkat daerah lainnya untuk senantiasa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.