Bagian Organisasi Setda Kota
Surakarta membagikan piagam penghargaan PEKPPP
Mandiri Pemerintah Kota Surakarta Tahun 2024 dan penyerahan penghargaan
pelayanan publik kepada Perangkat Daerah, Rabu (17/07/2024) bertempat di Gedung
Tawang Arum Kompleks Balaikota Surakarta pada acara Rakorpok.
Berpedoman pada Peraturan
Wali Kota Surakarta Nomor 43 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan
dan Sanksi Kepala Pelaksana dan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik di
Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta dan Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor
20.1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan
Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta serta mendasar pada
Keputusan Wali Kota Surakarta Nomor 067/282 Tahun 2024 tentang Pemeringkatan
Indeks Pelayanan Publik (IPP) Perangkat Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah di
Lingkungan pemerintah Kota Surakarta Tahun 2024,
Indeks Pelayanan Publik
(IPP) Pemerintah Kota Surakarta Tahun 2024 sebesar 4,69 (A/Pelayanan Prima) meningkat 0,36 dari IPP Tahun 2023 sebesar
4,33 (A-/Sangat Baik);
Perangkat daerah yang
memperoleh peringkat IPP 3 (tiga) teratas, meliputi:
1.
Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kota Surakarta
Indeks pelayanan publik : 4,96 (Kategori
pelayanan prima)
Berhak mendapat uang penghargaan sebesar
Rp. 10.000.000,00
2.
Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surakarta
Indeks pelayanan publik : 4,96
(Kategori pelayanan prima)
Berhak mendapat uang penghargaan
sebesar Rp. 7.500.000,00
3.
Kecamatan Jebres Kota Surakarta
Indeks pelayanan publik : 4,95
(Kategori pelayanan prima)
Berhak mendapat uang penghargaan
sebesar Rp. 5.000.000,00
Harapan pembagian penghargaan ini
untuk dapat memacu perangkat daerah lainnya untuk senantiasa memberikan
pelayanan prima kepada masyarakat.