
Pemerintah Kota Surakarta secara resmi mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Surakarta yang digelar hari ini. Ketiga Raperda tersebut diajukan sebagai bagian dari langkah percepatan pembangunan dan penataan kota yang lebih adaptif terhadap tantangan ke depan.
Adapun ketiga Raperda yang diajukan meliputi: Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surakarta Tahun 2025–2029
Dokumen perencanaan ini disusun sebagai amanat undang-undang yang wajib ditetapkan maksimal enam bulan setelah kepala daerah dilantik. RPJMD akan menjadi pedoman arah pembangunan lima tahun ke depan dan mencakup delapan program unggulan yang disebut Asta Cita, seperti pengembangan kompetensi kerja, penguatan UMKM, optimalisasi BUMD, dan implementasi program smart city.
Raperda tentang Penyelenggaraan Rumah Susun
Raperda ini diajukan untuk menggantikan Perda Nomor 7 Tahun 2011, yang dinilai tidak lagi relevan dengan kebutuhan dan regulasi terkini. Langkah ini menjadi respons atas tantangan keterbatasan lahan dan kebutuhan akan hunian vertikal yang layak serta terjangkau di wilayah perkotaan.
Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
Pencabutan ini dilakukan karena pengaturan mengenai lembaga kemasyarakatan kini telah diatur melalui Peraturan Wali Kota, sesuai dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan regulasi dan meningkatkan efektivitas tata kelola kelembagaan di tingkat kelurahan.
Dalam nota penjelasannya, Wali Kota Surakarta menekankan bahwa ketiga Raperda ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat kebijakan pembangunan kota, peningkatan kualitas layanan publik, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat.
“Ketiga Raperda ini sangat penting dalam memperkuat landasan hukum pembangunan, pelayanan publik, dan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah,” ujar Wali Kota.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Surakarta, Budi Prasetyo, menyampaikan apresiasi terhadap pengajuan ketiga Raperda, namun juga memberikan catatan kritis. Ia menegaskan bahwa DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Kami akan mengawal proses pembahasan ini secara objektif, terutama terkait indikator kinerja dalam RPJMD serta aspek keberpihakan pada masyarakat yang berpenghasilan rendah dalam penyelenggaraan rumah susun. Jangan sampai Raperda hanya bagus di atas kertas, tapi minim dampak di lapangan,”ungkap Ketua DPRD.
Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Surakarta tersebut turut dihadiri oleh pimpinan dan anggota dewan, jajaran pejabat Pemkot, serta perwakilan media. Ketiga Raperda ini selanjutnya akan dibahas lebih lanjut melalui mekanisme legislasi yang berlaku.