Informasi

Detail Berita

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mempertegas komitmennya menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus mempercepat pembenahan pengelolaan sampah sebagai dua agenda strategis pembangunan daerah.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mempertegas komitmennya menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus mempercepat pembenahan pengelolaan sampah sebagai dua agenda strategis pembangunan daerah.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mempertegas komitmennya menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus mempercepat pembenahan pengelolaan sampah sebagai dua agenda strategis pembangunan daerah. Di tengah meningkatnya tekanan alih fungsi lahan akibat pertumbuhan kawasan permukiman, industri, dan infrastruktur, pemerintah daerah memilih memperkuat perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar posisi Jawa Tengah sebagai salah satu lumbung pangan nasional tetap terjaga. Pada saat yang sama, persoalan sampah yang terus meningkat di berbagai kota juga didorong penyelesaiannya melalui pendekatan yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah.

Komitmen tersebut ditegaskan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat Rapat Koordinasi dan Pemantauan Lapangan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta Pengelolaan Sampah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin (13/7/2026). Dalam forum yang dihadiri unsur pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota itu, Luthfi menyampaikan bahwa perlindungan lahan pertanian tidak dapat ditawar karena berkaitan langsung dengan ketahanan pangan daerah maupun nasional.

Hingga pertengahan Juli 2026, sebanyak 26 kabupaten/kota di Jawa Tengah telah memenuhi target perlindungan LP2B sebesar 87 persen. Capaian tersebut menunjukkan sebagian besar daerah telah melakukan penyesuaian tata ruang dan perlindungan kawasan pertanian sesuai kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

Meski demikian, masih terdapat sembilan kabupaten/kota yang belum memenuhi target. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah optimistis seluruh daerah tersebut mampu menyelesaikan proses pemenuhan target dalam waktu dekat.

"Insyaallah dalam bulan ini kita sanggup," kata Ahmad Luthfi.

Target perlindungan LP2B menjadi salah satu indikator penting dalam menjaga keberlangsungan produksi pangan di Jawa Tengah. Selama ini provinsi tersebut menjadi salah satu pemasok utama beras nasional sehingga keberadaan lahan sawah produktif memiliki nilai strategis, bukan hanya bagi masyarakat Jawa Tengah, tetapi juga bagi stabilitas pangan Indonesia.

Alih fungsi lahan sawah menjadi kawasan permukiman, perdagangan, maupun industri selama beberapa tahun terakhir menjadi tantangan yang dihadapi banyak daerah berkembang. Kondisi tersebut terutama terjadi di wilayah perkotaan yang memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan ruang lebih tinggi dibanding daerah pedesaan.

Menurut Luthfi, kendala terbesar justru muncul di daerah perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan. Di wilayah tersebut, tekanan pembangunan membuat ruang untuk mempertahankan sawah produktif semakin sempit.

Karena itu, pemerintah provinsi mendorong kabupaten dan kota yang masih mengalami kesulitan agar memperkuat koordinasi dengan daerah yang telah berhasil memenuhi target. Pertukaran pengalaman dinilai dapat mempercepat penyelesaian berbagai kendala administratif maupun teknis dalam penetapan kawasan LP2B.

Pendekatan kolaboratif tersebut juga diharapkan mampu menghasilkan solusi yang sesuai dengan karakteristik masing-masing wilayah. Sebab, tantangan yang dihadapi setiap daerah tidak selalu sama, terutama antara kawasan perkotaan dan daerah yang masih didominasi sektor pertanian.

Perlindungan lahan pertanian berkelanjutan bukan semata persoalan mempertahankan luas sawah, melainkan juga memberikan kepastian hukum terhadap kawasan pertanian produktif agar tidak mudah berubah fungsi. Kepastian itu penting bagi petani untuk menjamin keberlangsungan usaha tani dalam jangka panjang.

Dalam rapat koordinasi tersebut, perhatian pemerintah tidak hanya tertuju pada sektor pertanian. Persoalan pengelolaan sampah juga menjadi agenda penting mengingat volume sampah terus meningkat seiring pertumbuhan jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menilai tidak ada satu model pengelolaan sampah yang dapat diterapkan secara seragam di seluruh daerah. Karena itu, setiap kabupaten dan kota diminta menyusun strategi sesuai kondisi lokal, baik dari sisi jumlah timbulan sampah, kemampuan pembiayaan, maupun kesiapan infrastruktur.

Untuk daerah dengan timbulan sampah lebih dari 1.000 ton per hari, pemerintah mendorong penerapan sistem rayonisasi melalui pengolahan sampah menjadi energi listrik. Pendekatan tersebut dinilai lebih efektif bagi kawasan perkotaan dengan volume sampah besar.

Beberapa wilayah telah dipersiapkan menjadi bagian dari skema tersebut, antara lain Semarang-Kendal, Pekalongan Raya, Magelang Raya, dan Tegal Raya. Melalui sistem rayonisasi, pengelolaan sampah diharapkan menjadi lebih efisien karena dilakukan secara terpadu lintas daerah.

Sementara itu, daerah dengan produksi sampah lebih kecil diarahkan menggunakan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF). Teknologi ini memanfaatkan sampah sebagai bahan bakar alternatif yang dapat digunakan industri semen.

Skema RDF dinilai lebih realistis diterapkan di daerah yang belum memiliki volume sampah cukup besar untuk mendukung pembangunan pembangkit listrik berbasis sampah. Keberadaan industri semen sebagai offtaker juga menjadi faktor penting agar hasil pengolahan sampah memiliki kepastian pemanfaatan.

Selain membangun sistem pengolahan di hilir, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memperkuat penanganan dari hulu melalui Program Desa Mandiri Sampah. Program tersebut mendorong masyarakat mengelola sampah sejak tingkat rumah tangga sehingga volume sampah yang dibuang ke tempat pemrosesan akhir dapat dikurangi.

Hingga saat ini, hampir 210 desa telah menerapkan pengelolaan sampah secara mandiri mulai dari tingkat RT, RW, hingga desa. Model tersebut tidak hanya bertujuan mengurangi beban tempat pembuangan akhir, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pemilahan dan pengelolaan sampah sejak sumbernya.

Upaya pemerintah daerah tersebut mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Didik Mulyanto, mengakui bahwa sejumlah kota masih menghadapi kendala dalam memenuhi target perlindungan LP2B.

Menurut Didik, persoalan tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut bersama kementerian terkait agar tersedia kebijakan yang mampu mengakomodasi kondisi daerah, khususnya wilayah perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan.

"Beberapa kota memang mengalami kesulitan memenuhi target 87 persen. Kami akan mencoba mendorong agar kebijakannya segera disiapkan," ujar Didik.

Ia menambahkan bahwa pembahasan tidak hanya menyangkut pemenuhan target luas LP2B, tetapi juga kepastian hukum lahan serta usulan pemberian insentif bagi pemerintah daerah dan petani. Ketiga aspek tersebut dinilai saling berkaitan dalam menjaga keberlanjutan kawasan pertanian pangan.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup Hanifah Dwi Nirwana mengingatkan bahwa pembangunan fasilitas pengelolaan sampah harus dilakukan berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan. Pemerintah daerah diminta tidak terpaku pada satu jenis teknologi karena karakteristik sampah setiap wilayah berbeda.

Menurut Hanifah, pemilihan teknologi harus mempertimbangkan komposisi sampah, kemampuan fiskal daerah, kesiapan fasilitas pendukung, hingga kepastian pasar bagi hasil pengolahan sampah. Tanpa perencanaan yang matang, pembangunan fasilitas berisiko tidak optimal.

Karena itu, seluruh pemerintah kabupaten dan kota diminta segera menyusun peta jalan atau roadmap pengelolaan sampah sebagai dasar penyusunan program dan investasi. Dokumen tersebut diharapkan menjadi acuan agar pembangunan infrastruktur benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.

"Jangan sampai fasilitas yang dibangun tidak sesuai dengan kondisi di lapangan dan akhirnya mangkrak," kata Hanifah.

Rangkaian kebijakan yang ditempuh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menunjukkan bahwa isu ketahanan pangan dan pengelolaan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari agenda pembangunan daerah. Perlindungan lahan pertanian menjaga keberlangsungan produksi pangan, sedangkan pembenahan sistem pengelolaan sampah menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas lingkungan hidup.

Ke depan, keberhasilan kedua program tersebut akan sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat. Tanpa kolaborasi yang kuat, tekanan terhadap lahan pertanian maupun peningkatan volume sampah diperkirakan akan terus menjadi tantangan seiring berkembangnya kawasan perkotaan dan meningkatnya aktivitas ekonomi di Jawa Tengah.