Pemerintah Kota Surakarta Menandatangani Kolaborasi Strategis dengan Polresta dan PN SurakartaSurakarta – Wali Kota Surakarta Respati Ardi menghadiri penandatanganan naskah kerja sama antara Pemerintah Kota Surakarta, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta, dan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Natapraja Kota Surakarta pada Senin (15/9) pagi, dan dihadiri oleh para pimpinan dan jajaran terkait dari ketiga instansi tersebut.
Pada acara ini, Wali Kota Respati Ardi menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kota Surakarta dalam mewujudkan ketahanan pangan dan mendekatkan layanan hukum bagi masyarakat.
Kerja Sama Ketahanan Pangan dengan Polresta Surakarta
Respati menjelaskan, kerja sama dengan Polresta Surakarta berfokus pada ketahanan pangan di perkotaan. Ia menyebutkan bahwa Surakarta adalah kota perdagangan dan jasa dengan lahan terbatas, sehingga kolaborasi menjadi kunci untuk menjamin stabilitas pasokan bahan pokok.
“Kita perlu melakukan terobosan, salah satunya melalui urban farming,” ujarnya. “Kerja sama ini memungkinkan kita memanfaatkan lahan-lahan tidak terpakai di perkotaan untuk budidaya tanaman, peternakan, maupun perikanan. Harapannya, hal ini bisa menghasilkan bahan pangan yang layak konsumsi bagi masyarakat,” pungkasnya.
Layanan Hukum Terjangkau dengan Pengadilan Negeri Surakarta
Terkait kerja sama dengan Pengadilan Negeri Surakarta, Respati mengapresiasi inovasi sidang di luar gedung pengadilan. Inisiatif ini bertujuan mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, sekaligus menghilangkan anggapan bahwa proses hukum itu rumit dan mahal.
“Dengan adanya sidang di kantor kelurahan atau lokasi lain, masyarakat akan merasa lebih mudah mendapatkan keadilan,” ujar Respati. “Ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum dan negara. Pada akhirnya, semua ini kembali untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tambahnya.
Penertiban Penyaluran Bantuan Sosial
Selain itu, Respati juga menegaskan pentingnya penertiban penyaluran bantuan sosial (bansos). Ia menyoroti indikasi adanya 400 penerima bansos yang tidak layak, dan berkomitmen untuk melakukan verifikasi ulang data penerima. “Saya minta lurah dan perangkatnya bekerja profesional. Jangan sampai ada masyarakat yang seharusnya layak menerima bantuan malah tidak dapat, hanya karena oknum tidak bertanggung jawab,” tegas Respati. Ia juga memperingati bahwa pemerintah akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan data penerima bansos..
Acara kolaborasi strategis ini diakhiri dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Surakarta dengan Kepolisian Resor Kota Surakarta terkait sinergitas dalam pelaksanaan fungsi pembangunan pertanian, serta dengan Pengadilan Negeri Surakarta terkait pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan.