Informasi

Detail Berita

Pelepasan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang akan memasuki masa pensiun.

Pelepasan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang akan memasuki masa pensiun.

Wakil Walikota Surakarta, Teguh Prakosa melepas 27 orang pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang akan memasuki masa pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 April 2024, Kamis (28/03). Pada kesempatan yang sama juga dilangsungkan penyerahan Piagam dari Wali Kota Surakarta dan penyerahan Asuransi Kematian PNS Meninggal Dunia secara simbolis kepada ahli waris yang dilakukan langsung oleh Teguh.


Dalam arahannya, Teguh menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap kesabaran dan keikhlasan PNS yang akan memasuki masa purna tugas, sehingga loyalitas dan pengabdian yang diberikan sangat berarti bagi instansi tempat mereka bertugas. “Atas nama Pemerintah Kota Surakarta, sangat-sangat mengapresiasi seluruh kinerja bapak/ibu sekalian dimanapun bapak/ibu bertugas, dipangkat maupun golongan manapun, termasuk yang ada di sekolah-sekolah di Kota Surakarta. Pengabdian dan loyalitas bapak/ibu sekalian mungkin tidak sepadan dengan apa yang diterima, tetapi lebih pada kesabaran dan keikhlasan bapak/ibu selama mengabdikan diri di Pemkot Surakarta yang sampai bisa menyelesaikan purna tugas,” ucap Teguh.


Teguh melanjutkan, bahwa pengalaman yang telah dimiliki selama mereka (PNS) bekerja dapat diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat di lingkungan masing-masing, agar dapat membawa manfaat yang positif serta mengisi waktu luang setelah pensiun. “Sekarang pengabdian bapak/ibu sudah selesai kepada pemerintah, tapi pengabdian kepada masyarakat dan lingkungan bisa tetap dilanjutkan, bekalnya pengalaman yang panjenengan semua miliki ketika masih menjadi ASN,” tutupnya.


Dalam laporan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dwi Ariyatno menyebutkan bahwa terdapat 27 orang purna tugas PNS TMT 1 April 2024, yang terdiri dari 4 orang Pejabat Struktural Eselon IV, Jabatan Fungsional Guru sejumlah 14 orang, Jabatan Fungsional Tertentu Lainnya sejumlah 3 orang dan Jabatan Umum/Pelaksana sejumlah 6 orang.


Dwi menjelaskan,  Layanan Kepegawaian BKPSDM Kota Surakarta dimulai dari pengangkatan ASN sampai dengan pemberhentian sebagai ASN, termasuk memfasilitasi pencairan asuransi kematian terhadap PNS/Keluarga PNS yang meninggal  dunia. Hal ini dapat terlaksana dengan adanya kerja sama yang baik antara BKPSDM dan PT. Taspen (Persero) Cabang Surakarta.     


Sehubungan dengan realisasi klim bulan Maret 2024, hari ini akan diserahkan secara simbolis rincian penerimaan asuransi kematian kepada ahli waris sebanyak 3 orang yang diterimakan secara non tunai melalui rekening bank yang telah ditunjuk. Selain Fasilitasi Pencairan Asuransi Kematian, BKPSDM juga memfasilitasi pencairan Tunjangan Hari Tua (THT) dan pencairan Gaji Pensiun Pertama bagi PNS Pensiun. Hal ini dilakukan sebagai bentuk ucapan terima kasih atas pengabdian dan loyalitas para PNS kepada Pemerintah Kota Surakarta yang kemudian diwujudkan dengan Kegiatan Pelepasan Purna Tugas.


Dwi melanjutkan, Untuk THT dan Gaji Pensiun Pertama, akan diterimakan secara non tunai melalui bank mitra bayar yang dipilih terhitung mulai tanggal pensiun, dan PNS tidak perlu lagi mengurus ke PT. Taspen. Sebagai tambahan informasi, saat ini PT. TASPEN tidak lagi menerbitkan Kartu Identitas Pensiunan (KARIP). Sebagai gantinya, peserta pensiun dapat memiliki Kartu Kepesertaan secara Digital melalui aplikasi TOOS (Taspen One Hour Online Services) yang dapat diunduh oleh masing-masing peserta pensiun.


Untuk mengoptimalkan layanan kepada PNS yang akan Pensiun, BKPSDM Kota Surakarta bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta dalam hal penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru bagi PNS Pensiun yang termasuk warga Kota Surakarta.  KK dan KTP tersebut telah disesuaikan perubahan pada jenis pekerjaannya, yaitu dari PNS menjadi ”Pensiunan”.


BKPSDM Kota Surakarta juga telah memfasilitasi pelaporan perubahan status atau aktivasi mutasi data kepada Kantor BPJS Kesehatan, dari PNS aktif menjadi Pensiunan. Sehingga PNS yang pensiun tidak perlu melapor ke Kantor BPJS Kesehatan karena secara otomatis kepesertaan nya sebagai pensiunan telah aktif.