Informasi

Detail Berita

Pelayanan Administrasi Publik Cepat dan Praktis di Mal Pelayanan Publik Kota Surakarta

Pelayanan Administrasi Publik Cepat dan Praktis di Mal Pelayanan Publik Kota Surakarta

Sudah hampir 3 tahun sejak pelayanan administrasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Surakarta beroperasi. MPP merupakan inisiatif Pemerintah yang telah diwujudkan sebagai sarana penyelenggaraan layanan administrasi yang prima dan efisien melalui pendekatan satu pintu, memastikan proses pelayanan yang cepat dan terpadu.

Seperti konsep mal pada umumnya, MPP juga terdiri dari berbagai toko, namun dalam hal ini adalah berbagai macam pelayanan administratif. MPP menawarkan total 377 jenis layanan, termasuk 184 pelayanan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Surakarta, 177 pelayanan dari instansi vertikal, 11 pelayanan dari Badan Usaha Milik Negara atau Daerah (BUMN/D), dan empat pelayanan dari sektor swasta.

Beberapa contoh layanan yang dapat diakses oleh masyarakat di MPP antara lain izin usaha, pelayanan Samsat, Surat Izin Mengemudi (SIM), paspor, BPJS Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, PLN, hingga Bursa Efek Indonesia (BEI).

Salah satu keunggulan MPP adalah kemudahan dan efisiensi waktu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, MPP juga mempermudah proses berinvestasi di Kota Surakarta bagi para investor. Fasilitas yang ramah bagi penyandang difabel juga menjadi salah satu perhatian dalam desain MPP, mencakup area parkir, akses menuju gedung, toilet, kursi roda, serta petugas yang siap memberikan pendampingan. Selain itu, MPP juga menyediakan fasilitas seperti tempat bermain anak, pojok baca, musala, dan ruang laktasi untuk memenuhi berbagai kebutuhan pengunjung.

MPP berlokasi di Jl. Jenderal Sudirman No. 2 Kota Surakarta dan terdiri dari 5 lantai. Lantai pertama digunakan sebagai tempat pelayanan 21 OPD, lantai dua untuk pelayanan instansi vertikal dan Provinsi Jawa Tengah, lantai tiga untuk kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta lantai teratas sebagai ruang pertemuan.

Sebelum hadirnya MPP, masyarakat Surakarta sering mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi karena harus mendatangi berbagai kantor pemerintahan atau swasta yang berbeda-beda. Selain itu, waktu yang dibutuhkan dalam mengurus administrasi juga sering terbilang lama, tergantung dari setiap institusi. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Surakarta menciptakan MPP sebagai solusi.

MPP didirikan pada tanggal 28 Agustus 2020 dan diresmikan oleh Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo. Sebagai salah satu fasilitas yang dimiliki Pemkot Surakarta, MPP bertujuan memberikan pelayanan administrasi yang cepat dan terpadu dalam satu pintu. MPP dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Jam operasional MPP adalah pada hari Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB dan Jumat pukul 08.00-11.00 WIB. Terdapat pelayanan pendampingan OSS yang dilakukan pada hari Jumat 13.00-16.00 WIB dan Sabtu 08.00-12.00 WIB. MPP menyediakan 337 jenis layanan untuk masyarakat, termasuk 184 pelayanan OPD Kota Surakarta, 177 pelayanan dari instansi vertikal, 11 pelayanan dari BUMN/D, dan 4 pelayanan dari sektor swasta. Petugas MPP siap membantu mengarahkan pengunjung ke loket atau bagian pelayanan tertentu jika diperlukan.

Selain MPP fisik, Pemerintah juga telah mengembangkan Aplikasi MPP Digital Nasional. Aplikasi ini menyajikan beragam layanan publik secara digital, yang dapat diakses oleh masyarakat dengan menggunakan satu akun dan mengisi data hanya sekali. Kolaborasi antara Kemenpan RB dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengembangkan aplikasi ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan publik pemerintah tanpa perlu mengunduh banyak aplikasi.

Aplikasi MPP Digital merupakan bagian dari Portal Pelayanan Publik yang mengintegrasikan berbagai layanan publik digital baik dari pusat maupun daerah. Keberadaan MPP Digital juga memberikan dampak positif bagi pemerintah daerah dalam hal efisiensi anggaran karena bersifat berbagi pakai. Selain itu, penyederhanaan proses bisnis juga dapat mengurangi proses manual yang memakan waktu. Bagi pemerintah pusat, MPP Digital memudahkan dalam proses pemantauan pelayanan di kabupaten dan kota serta meningkatkan koordinasi dan pengembangan mekanisme integrasi data secara nasional.

Pengembangan MPP Digital akan memprioritaskan layanan yang paling sering diakses oleh masyarakat, seperti administrasi kependudukan dan perizinan tenaga kesehatan. Harapannya, MPP Digital dapat meningkatkan percepatan dalam perizinan berusaha dan memperkuat daya saing Indonesia dalam persaingan global.

Kehadiran MPP dan Aplikasi MPP Digital Nasional adalah langkah maju bagi pelayanan administrasi publik di Indonesia. Melalui inovasi ini, Pemerintah berupaya memberikan kemudahan dan efisiensi dalam mendapatkan layanan publik bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan kualitas dan daya saing daerah di kancah global.