Sudah hampir 3 tahun sejak pelayanan
administrasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Surakarta beroperasi. MPP
merupakan inisiatif Pemerintah yang telah diwujudkan sebagai sarana
penyelenggaraan layanan administrasi yang prima dan efisien melalui pendekatan
satu pintu, memastikan proses pelayanan yang cepat dan terpadu.
Seperti konsep mal pada umumnya, MPP
juga terdiri dari berbagai toko, namun dalam hal ini adalah berbagai macam
pelayanan administratif. MPP menawarkan total 377 jenis layanan, termasuk 184 pelayanan
dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Surakarta, 177 pelayanan dari
instansi vertikal, 11 pelayanan dari Badan Usaha Milik Negara atau Daerah
(BUMN/D), dan empat pelayanan dari sektor swasta.
Beberapa contoh layanan yang dapat
diakses oleh masyarakat di MPP antara lain izin usaha, pelayanan Samsat, Surat
Izin Mengemudi (SIM), paspor, BPJS Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan
(BPOM), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, PLN, hingga Bursa Efek Indonesia
(BEI).
Salah satu keunggulan MPP adalah
kemudahan dan efisiensi waktu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, MPP juga mempermudah proses berinvestasi di Kota Surakarta bagi
para investor. Fasilitas yang ramah bagi penyandang difabel juga menjadi salah
satu perhatian dalam desain MPP, mencakup area parkir, akses menuju gedung,
toilet, kursi roda, serta petugas yang siap memberikan pendampingan. Selain
itu, MPP juga menyediakan fasilitas seperti tempat bermain anak, pojok baca,
musala, dan ruang laktasi untuk memenuhi berbagai kebutuhan pengunjung.
MPP berlokasi di Jl. Jenderal
Sudirman No. 2 Kota Surakarta dan terdiri dari 5 lantai. Lantai pertama
digunakan sebagai tempat pelayanan 21 OPD, lantai dua untuk pelayanan instansi
vertikal dan Provinsi Jawa Tengah, lantai tiga untuk kantor Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta lantai teratas sebagai
ruang pertemuan.
Sebelum hadirnya MPP, masyarakat
Surakarta sering mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi karena harus
mendatangi berbagai kantor pemerintahan atau swasta yang berbeda-beda. Selain
itu, waktu yang dibutuhkan dalam mengurus administrasi juga sering terbilang
lama, tergantung dari setiap institusi. Untuk mengatasi permasalahan tersebut,
Pemerintah Kota Surakarta menciptakan MPP sebagai solusi.
MPP didirikan pada tanggal 28 Agustus
2020 dan diresmikan oleh Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo. Sebagai salah satu
fasilitas yang dimiliki Pemkot Surakarta, MPP bertujuan memberikan pelayanan
administrasi yang cepat dan terpadu dalam satu pintu. MPP dikelola oleh Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Jam operasional MPP adalah pada hari
Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB dan Jumat pukul 08.00-11.00 WIB. Terdapat
pelayanan pendampingan OSS yang dilakukan pada hari Jumat 13.00-16.00 WIB dan
Sabtu 08.00-12.00 WIB. MPP menyediakan 337 jenis layanan untuk masyarakat,
termasuk 184 pelayanan OPD Kota Surakarta, 177 pelayanan dari instansi
vertikal, 11 pelayanan dari BUMN/D, dan 4 pelayanan dari sektor swasta. Petugas
MPP siap membantu mengarahkan pengunjung ke loket atau bagian pelayanan
tertentu jika diperlukan.
Selain MPP fisik, Pemerintah juga
telah mengembangkan Aplikasi MPP Digital Nasional. Aplikasi ini menyajikan
beragam layanan publik secara digital, yang dapat diakses oleh masyarakat
dengan menggunakan satu akun dan mengisi data hanya sekali. Kolaborasi antara
Kemenpan RB dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengembangkan
aplikasi ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan publik
pemerintah tanpa perlu mengunduh banyak aplikasi.
Aplikasi MPP Digital merupakan bagian
dari Portal Pelayanan Publik yang mengintegrasikan berbagai layanan publik
digital baik dari pusat maupun daerah. Keberadaan MPP Digital juga memberikan
dampak positif bagi pemerintah daerah dalam hal efisiensi anggaran karena
bersifat berbagi pakai. Selain itu, penyederhanaan proses bisnis juga dapat
mengurangi proses manual yang memakan waktu. Bagi pemerintah pusat, MPP Digital
memudahkan dalam proses pemantauan pelayanan di kabupaten dan kota serta
meningkatkan koordinasi dan pengembangan mekanisme integrasi data secara
nasional.
Pengembangan MPP Digital akan
memprioritaskan layanan yang paling sering diakses oleh masyarakat, seperti
administrasi kependudukan dan perizinan tenaga kesehatan. Harapannya, MPP
Digital dapat meningkatkan percepatan dalam perizinan berusaha dan memperkuat
daya saing Indonesia dalam persaingan global.
Kehadiran MPP dan Aplikasi MPP
Digital Nasional adalah langkah maju bagi pelayanan administrasi publik di
Indonesia. Melalui inovasi ini, Pemerintah berupaya memberikan kemudahan dan
efisiensi dalam mendapatkan layanan publik bagi masyarakat, sekaligus
meningkatkan kualitas dan daya saing daerah di kancah global.