Informasi

Detail Berita

Monitoring Dan Evaluasi (Monev) Triwulan II Pengadaan Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2023

Monitoring Dan Evaluasi (Monev) Triwulan II Pengadaan Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2023

Surakarta, Selasa (25/7) Bertempat di Ruang Tawangarum Kompleks Balaikota Surakarta dilaksanakan Monitoring Dan Evaluasi (Monev) Triwulan II Pengadaan Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2023 yang diikuti oleh seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemeritah Kota Surakarta. Acara ini diselenggarakan dengan tujuan untuk pengawasan atau monitoring serta evaluasi terhadap pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan pada triwulan II. Acara dihadiri beberapa Narasumber diantaranya Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa setda Kota Surakarta, Inspektorat, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Surakarta.

Dalam materinya, Kepala bagian pengadaan barang dan jasa memaparkan tentang realisasi pengadaan langsung yang dilaksanakan pada triwulan II sebanyak 803 paket dengan efisiensi anggaran sebesar 2,59%. Realisasi E-Purchasing untuk katalog Nasional sebanyak 13 paket, katalog lokal sebanyak 2.854 paket, serta katalog sektoral sebanyak 49 paket. Untuk realisasi Tender/seleksi sebanyak 99 paket masuk dan telah diselesaikan sebanyak 87 paket. Khusus untuk katalog lokal Kota Surakarta, terdaftar sebanyak 334 Penyedia, 8.144 produk yang sudah tayang dari 31 etalase.

Inspektorat Surakarta memaparkan materi tentang pemeriksaan yang telah dilakukan sampai dengan 30 Juni 2023 dengan temuan yaitu terdapat kelebihan pembayaran pada pengadaan barang dan jasa. Diantara penyebab kelebihan pembayaran tersebut antara lain kemahalan harga pembelian barang (terutama pada pengadaan langsung), kekurangan volume atas pekerjaan konstruksi baik pemeliharaan maupun pembangunan baru, serta SHS tidak sesuai (lebih besar).

Selanjutnya Badan pengelolaan keuangan dan aset daerah kota surakarta memaparkan tentang penjelasan terkait honor tim dalam SE Sekda Nomor KU.02.03/2626/2022 tentang Pedoman Pemberian Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta. Terdapat 61 jenis honor yang tidak sesuai Perpres 33 Tahun 2020 tentang SHS Regional.