![](https://setda.surakarta.go.id/uploads/images/news/2ac8a5c3bac5fac2eb26d68b0a23139d.jpg)
Surakarta, Rabu (23/8) Bertempat di Ruang Tawangarum Kompleks Balaikota Surakarta
dilaksanakan Mitigasi Resiko Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diikuti oleh
seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemeritah Kota Surakarta. Acara ini diselenggarakan
dengan tujuan para Pelaku Pengadaan dapat menemukan
solusi dan mewujudkan pengadaan yang kredibel dengan menerapkan prinsip-prinsip
pengadaan barang/jasa yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing,
adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel serta menjaga etika pengadaan
barang/jasa. Acara dihadiri beberapa Narasumber
diantaranya Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa setda Kota Surakarta,
Inspektorat, dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten
Karanganyar.
Dalam
Sambutannya Sekretariat Daerah Kota Surakarta, Ir. Ahyani, MA. Manyampaikan bahwa
Risiko adalah kemungkinan terjadinya
suatu peristiwa atau kejadian yang akan berdampak pada pencapaian tujuan
organisasi.
Pada
proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sering berpotensi timbulnya
risiko-risiko yang dapat berdampak pada hasil pengadaan, potensi terjadinya
risiko dapat terjadi pada pihak pengguna maupun pihak penyedia dan masyarakat
sebagai penerima manfaat hasil pekerjaan tersebut
Salah
satu dampak negatif yang dapat muncul dan menjadi suatu permasalahan antara
lain adalah pembengkakan anggaran, keterlambatan penyelesaian pekerjaan serta
terjadinya kegagalan pelaksanaan pekerjaan.
Sebagai
upaya mengurangi risiko timbulnya dampak negatif tersebut, kita harus terlebih
dahulu memetakan risiko-risiko yang mungkin terjadi. Selanjutnya kita melakukan
upaya pencegahan atau meminimalkan melalui program mitigasi risiko guna
mengurangi kemungkinan terjadinya sebuah risiko yang nanti akan berdampak pada
proses pengadaan barang dan jasa.
Salah
satu bentuk mitigasi risiko pengadaan barang dan jasa adalah mendorong
manajemen pengadaan barang dan jasa yang proaktif, memberikan dasar yang kuat
dalam pengambilan keputusan dan perbaikan kinerja, meningkatkan efektivitas
alokasi dan efisiensi penggunaan sumber daya organisasi, meningkatkan kepatuhan
kepada ketentuan, dan meningkatkan kepercayaan publik, serta meningkatkan
ketahanan organisasi.