Informasi

Detail Berita

Mitigasi Resiko Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Mitigasi Resiko Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Surakarta, Rabu (23/8) Bertempat di Ruang Tawangarum Kompleks Balaikota Surakarta dilaksanakan Mitigasi Resiko Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diikuti oleh seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemeritah Kota Surakarta. Acara ini diselenggarakan dengan tujuan para Pelaku Pengadaan dapat menemukan solusi dan mewujudkan pengadaan yang kredibel dengan menerapkan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel serta menjaga etika pengadaan barang/jasa. Acara dihadiri beberapa Narasumber diantaranya Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa setda Kota Surakarta, Inspektorat, dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Karanganyar.

Dalam Sambutannya Sekretariat Daerah Kota Surakarta, Ir. Ahyani, MA. Manyampaikan bahwa Risiko adalah  kemungkinan terjadinya suatu peristiwa atau kejadian yang akan berdampak pada pencapaian tujuan organisasi.

Pada proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sering berpotensi timbulnya risiko-risiko yang dapat berdampak pada hasil pengadaan, potensi terjadinya risiko dapat terjadi pada pihak pengguna maupun pihak penyedia dan masyarakat sebagai penerima manfaat hasil pekerjaan tersebut

Salah satu dampak negatif yang dapat muncul dan menjadi suatu permasalahan antara lain adalah pembengkakan anggaran, keterlambatan penyelesaian pekerjaan serta terjadinya kegagalan pelaksanaan pekerjaan.

Sebagai upaya mengurangi risiko timbulnya dampak negatif tersebut, kita harus terlebih dahulu memetakan risiko-risiko yang mungkin terjadi. Selanjutnya kita melakukan upaya pencegahan atau meminimalkan melalui program mitigasi risiko guna mengurangi kemungkinan terjadinya sebuah risiko yang nanti akan berdampak pada proses pengadaan barang dan jasa.

Salah satu bentuk mitigasi risiko pengadaan barang dan jasa adalah mendorong manajemen pengadaan barang dan jasa yang proaktif, memberikan dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan dan perbaikan kinerja, meningkatkan efektivitas alokasi dan efisiensi penggunaan sumber daya organisasi, meningkatkan kepatuhan kepada ketentuan, dan meningkatkan kepercayaan publik, serta meningkatkan ketahanan organisasi.