Pemerintah Kota Surakarta telah
merespons keinginan masyarakat akan kemudahan dan kecepatan dalam mengurus
dokumen administrasi kependudukan melalui layanan inovatif yang dikenal sebagai
Layanan Tanpa Turun (Lantatur) atau Drive Thru. Lantatur merupakan suatu
terobosan layanan yang terinspirasi dari gerai-gerai makanan, di mana
masyarakat dapat melakukan pelayanan tanpa harus keluar dari kendaraan mereka,
seperti pada saat parkir di tempat tertentu. Layanan inovatif ini bertujuan
untuk mempermudah proses pengurusan dokumen bagi warga Surakarta dengan
menyediakan layanan yang praktis dan efisien, sehingga proses pelayanan hanya
membutuhkan waktu 3 menit saja.
Lantatur difokuskan pada pelayanan
Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA),
mengingat hingga saat ini penduduk masih belum dapat mencetak kedua dokumen
tersebut secara mandiri. Sementara itu, untuk produk layanan seperti Kartu
Keluarga (KK) dan Akta Catatan Sipil, mengikuti ketentuan Permendagri terbaru,
penduduk sudah dapat mencetaknya secara mandiri menggunakan kertas HVS A4 80
gram.