Wakil Wali
Kota Surakarta, Teguh Prakosa menghadiri undangan Konser Gempur Rokok Ilegal
yang diadakan dalam rangka memperingati Hari Jadi Pemerintah Kota Surakarta
ke-78, (21/06/2024).
Konser Gempur Rokok Ilegal ini berlangsung di Benteng Vastenburg dan dihadiri oleh Jajaran Kepala OPD, Pejabat Bea Cukai Wilayah Kota Surakarta, Bagian Perekonomian dan Sekretariat Daerah Kota Surakarta.
Dalam sambutannya, Teguh Prakosa mengajak masyarakat Kota Solo untuk menjamin keamanan dan kenyamanan selama konser berlangsung.
“Maka dengan adanya kesempatan yang baik ini, mari kita ramaikan, kita saksikan dan kita dengarkan tetapi juga tetap jaga kemanan dan kenyamanan,”ujarnya.
Pada kesempatan ini, Bea Cukai juga memberikan sedikit sosialisasi terkait rokok ilegal yang disampaikan oleh Dion Candra Wardana dan Irsyad Santoso. Dalam sosialisasi tersebut, Dion dan Isryad menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal.
“Ciri-ciri dari rokok ilegal ada 4. Pertama itu rokok polos, kemudian ada rokok dengan pita cukai palsu, ketiga rokok dengan pita cukai bekas dan keempat rokok dengan pita cukai yang salah peruntukan. Rokok dengan pita cukai salah peruntukan ini harusnya mendapatkan cukai SKM tapi ditempeli rokok cukai SKT,” jelas Dion dan Irsyad.
Rokok ilegal tidak diperbelokan untuk digunakan karena dapat mengurangi pendapatan Negara. Bagi para penjual dan pembeli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi berupa denda 3 kali harga Bea Cukai dan penjara 1-5 tahun. Konser Gempur Rokok Ilegal ini juga merupakan bentuk edukasi untuk masyarakat Kota Surakarta atas bahaya rokok ilegal.