Informasi

Detail Berita

Iuran Wisuda SMP Dianggap Memberatkan, Respati Bersama Disdik Minta Pengembalian Uang Dilakukan Besok

Iuran Wisuda SMP Dianggap Memberatkan, Respati Bersama Disdik Minta Pengembalian Uang Dilakukan Besok

Usai Walikota Solo Respati Ardi melakukan sidak ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 17 Surakarta, Selasa (6/5/25) siang terkait menindaklanjuti aduan masyarakat di ULAS mengenai iuran wajib sebesar Rp280 ribu bagi wali murid untuk acara pelepasan atau wisuda siswa, Respati meminta uang tersebut segera dikembalikan, namun diketahui pihak sekolah dikonfirmasi belum mengembalikan per hari ini, Kamis (9/5/25).

Hal ini ditengarai lantaran pihak sekolah masih akan berkoordinasi dengan menggelar rapat bersama wali murid dan juga panitia penyelenggara. Sehari setelah sidak, Walikota Respati pun mengundang seluruh Kepala Sekolah SMP Negeri di Balaikota Surakarta untuk mendapat arahan, “Kami tidak melarang adanya acara wisuda, tapi mohon sekolah lebih kreatif dalam fund raising, bisa menggaet sponsor atau melibatkan swasta,” tandasnya, Rabu (7/5/25).

“Karena ini aduan utama pekan ini, di tengah kondisi yang di mana kita harus serba efisiensi, kami mohon mengutamakan skala prioritas yang tidak membebani. SMP rentan protes, harus segera dikembalikan nggih,” ujar eks Ketum BPC HIPMI Surakarta itu. 

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surakarta, Dian Renita, ST., M.Si turut melakukan koordinasi kepada Kepala-kepala SMPN di Surakarta, hari ini, Kamis (9/5/25) sore di Balaikota Surakarta, Dian meminta agar Kepala Sekolah segera menghubungi panitia kegiatan pelepasan siswa yang terdiri dari orangtua siswa dan komite, “Kami juga menghargai proses demokrasi yang ada di sekolah, mengakomodir apa yang jadi keinginan atau keputusan pihak sekolah, namun kami minta biaya pelepasan yang sudah dibayarkan orang tua kepada panitia kegiatan untuk dikembalikan kepada orang tua, dan ini harus didokumentasikan,” jelas Dian.

Selanjutnya, pelaksanaan pengembalian uang iuran oleh panitia kepada orang tua akan segera dilakukan dimulai besok Jumat 10 Mei 2025 yang mengharuskan setiap sekolah melaporkan hasilnya kepada Dinas Pendidikan Kota Surakarta.