Informasi

Detail Berita

Gelar Inovasi Orgaisasi Perangkat Daerah (OPD) 2023: Menuju Surakarta Lebih Maju

Gelar Inovasi Orgaisasi Perangkat Daerah (OPD) 2023: Menuju Surakarta Lebih Maju

Pada tanggal 10 Oktober 2023, Pemerintah Kota Surakarta menyelenggarakan acara Gelar Inovasi OPD 2023. Pembukaan acara ini dilakukan secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Surakarta, Ahyani, berserta timnya, yang berlangsung di Pendhapi Gede Balaikota Surakarta.

Acara ini dihadiri oleh lebih dari 35 peserta dari berbagai unit pemerintahan dan perangkat daerah di Surakarta, mulai dari tingkat Kelurahan hingga Kecamatan. Mereka menampilkan inovasi-inovasi pelayanan yang dikembangkan oleh Pemerintah Kota Solo melalui serangkaian stand. Dari semua peserta, 10 akan terpilih sebagai finalis untuk menghadirkan inovasi mereka kepada panel juri. Acara ini berlangsung selama kurang lebih seperempat hari, dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga 14.30 WIB.

Kegiatan inovasi yang diadakan ini juga mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh walikota. Untuk memastikan kelancaran acara, penyelenggaraannya diatur sesuai dengan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 27.1 Tahun 2022, yang berjudul “Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Sistem Inovasi Daerah Kota Surakarta.”

Peraturan ini mendefinisikan Inovasi Daerah sebagai ide atau metode inovatif yang bertujuan meningkatkan efektivitas pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat (Pasal 2). Peserta yang mengusulkan ide ini diwajibkan memenuhi kriteria yang ditetapkan walikota, yang meliputi aspek-aspek kriteria umum dan wajib, seperti pembaharuan, manfaat konkret, tidak memberatkan masyarakat, kesesuaian dengan wewenang daerah, keberlanjutan, kemampuan replikasi, penyusunan proposal yang komprehensif, penerapan yang mematuhi SOP dan dilaksanakan secara daring, serta kriteria lainnya (Pasal 7). Proposal yang berhasil memenuhi standar ini akan dipresentasikan dan dievaluasi oleh tim verifikasi dan penilai (Pasal 10). Inovasi yang berhasil mendapatkan pengakuan akan diberi penghargaan oleh walikota dan menjadi bagian dari aset pemerintah daerah (Pasal 24; Pasal 27).

Pemerintah Surakarta mengemukakan harapan bahwa Gelar Inovasi Perangkat Daerah akan menjadi katalis untuk kemajuan pelayanan yang disediakan oleh pemerintah kota, baik dari segi teknologi maupun inovasi. Mereka juga berharap hal ini akan berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan publik, efisiensi dalam penggunaan sumber daya, serta memposisikan Surakarta sebagai kota yang progresif dan kompetitif.

Harapan ini disampaikan dalam pidato yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kota Surakarta, Ahyani, mewakili Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka. 

“Dengan berinovasi, kita dapat meningkatkan layanan publik dan memaksimalkan penggunaan anggaran publik dengan bijak, guna kepentingan bersama di masa yang akan datang,” ucapnya.