Informasi

Detail Berita

DPRD Surakarta Bentuk Tiga Pansus, Pembahasan Tiga Raperda Strategis Masuki Tahap Pendalaman

DPRD Surakarta Bentuk Tiga Pansus, Pembahasan Tiga Raperda Strategis Masuki Tahap Pendalaman

DPRD Surakarta Bentuk Tiga Pansus, Pembahasan Tiga Raperda Strategis Masuki Tahap Pendalaman

SURAKARTA — DPRD Kota Surakarta membawa pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis ke tahap yang lebih mendalam dengan membentuk tiga panitia khusus (Pansus) dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (8/7/2026). Ketiga raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pengawasan Produk Pangan, Raperda tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Keputusan tersebut menjadi penanda berakhirnya tahapan pembicaraan tingkat pertama yang mempertemukan pandangan DPRD dan Pemerintah Kota Surakarta terhadap materi ketiga raperda. Selanjutnya, seluruh substansi regulasi akan dibahas lebih rinci di tingkat panitia khusus sebelum nantinya kembali dibawa ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan bersama.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Surakarta Budi Prasetyo dengan dihadiri unsur pimpinan DPRD, Wakil Wali Kota Surakarta, sekretaris daerah, kepala organisasi perangkat daerah, serta anggota dewan. Agenda paripurna mencakup penyampaian jawaban DPRD atas pendapat Wali Kota terhadap dua raperda inisiatif DPRD, yakni Pengawasan Produk Pangan dan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, dilanjutkan jawaban Pemerintah Kota atas pandangan umum fraksi mengenai Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dalam pembahasan Raperda Pengawasan Produk Pangan, DPRD menegaskan bahwa regulasi tersebut disusun untuk memperkuat perlindungan masyarakat terhadap pangan yang beredar di Kota Surakarta tanpa melampaui kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. DPRD menjelaskan bahwa materi muatan raperda telah disesuaikan dengan pembagian urusan pemerintahan dan telah melalui proses harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Jawa Tengah sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan.

Penegasan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan Pemerintah Kota mengenai ruang lingkup kewenangan daerah dalam melakukan pengawasan produk pangan. DPRD berpandangan bahwa pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk memastikan keamanan pangan yang diperdagangkan di wilayahnya, terutama melalui pembinaan, pengawasan, koordinasi, dan edukasi kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

Selain menyesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional, raperda juga disusun untuk menjawab perubahan pola distribusi pangan yang semakin kompleks. Arus barang yang berasal dari luar daerah, pertumbuhan industri kuliner, serta meningkatnya transaksi melalui platform digital dinilai membutuhkan perangkat hukum yang lebih adaptif agar pengawasan dapat dilakukan secara efektif.

Karena itu, ruang lingkup pengawasan tidak hanya mencakup produk pangan yang diproduksi di Kota Surakarta, tetapi juga pangan yang masuk dan dipasarkan di wilayah kota, termasuk melalui perdagangan elektronik. Dalam raperda juga diatur partisipasi masyarakat melalui mekanisme pelaporan apabila ditemukan dugaan pangan yang tidak aman, mengandung bahan berbahaya, atau tidak sesuai dengan informasi pada kemasan. Ketentuan teknis mengenai pelaporan tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota.

DPRD berharap keberadaan regulasi tersebut mampu meningkatkan kepastian hukum sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat sebagai konsumen. Di sisi lain, pelaku usaha memperoleh kepastian mengenai standar pengawasan sehingga iklim usaha tetap berkembang secara sehat dan kompetitif.

Perhatian DPRD juga tertuju pada sektor pariwisata yang selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi Kota Surakarta. Melalui Raperda Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, DPRD menekankan bahwa pembangunan pariwisata tidak lagi hanya diukur dari tingginya jumlah kunjungan wisatawan, melainkan juga dari kualitas layanan, keberlanjutan lingkungan, pelestarian budaya, serta manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Konsep tersebut diterjemahkan melalui pengaturan mengenai penyelenggaraan usaha pariwisata yang lebih terpadu. DPRD memandang pembangunan sektor pariwisata harus terhubung dengan penguatan ekonomi kreatif, pengembangan UMKM, transportasi, teknologi digital, serta pelestarian budaya lokal sehingga mampu menciptakan ekosistem pariwisata yang lebih berdaya saing.

Dalam jawaban kepada Pemerintah Kota, DPRD juga menjelaskan bahwa substansi raperda telah memberikan ruang bagi pengembangan konsep wellness tourism. Meskipun istilah tersebut tidak dicantumkan secara eksplisit dalam batang tubuh regulasi, prinsip-prinsip yang diatur dinilai telah menjadi fondasi pengembangan wisata kesehatan berbasis budaya lokal.

Potensi tersebut dinilai relevan dengan karakter Kota Surakarta yang memiliki tradisi jamu, seni budaya Jawa, kuliner tradisional, ruang terbuka hijau, layanan kesehatan, hingga industri kreatif berbasis budaya. Keseluruhan potensi itu dipandang dapat menjadi kekuatan baru dalam meningkatkan daya saing pariwisata kota pada masa mendatang.

Sementara itu, pada agenda berikutnya, Pemerintah Kota Surakarta menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi mengenai Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pemerintah menegaskan bahwa regulasi tersebut disusun sebagai pengganti Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 agar lebih sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan maupun kebutuhan masyarakat.

Pemerintah menjelaskan bahwa tujuan utama penyusunan raperda adalah mewujudkan penyelenggaraan peternakan yang aman, sehat, berkelanjutan, serta mampu menjamin keamanan pangan asal hewan. Regulasi juga diharapkan memperkuat upaya pencegahan penyakit hewan menular strategis dan zoonosis yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat.

Menjawab pertanyaan fraksi mengenai indikator keberhasilan, Pemerintah Kota menyebut sejumlah ukuran yang akan digunakan, antara lain meningkatnya produksi ternak, menurunnya kasus penyakit hewan menular strategis, serta bertambahnya rekomendasi dan sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) yang diterbitkan. Indikator tersebut diharapkan menjadi tolok ukur efektivitas implementasi perda setelah disahkan.

Pemerintah juga memaparkan kesiapan sumber daya yang dimiliki. Saat ini Kota Surakarta memiliki 12 dokter hewan, tiga tenaga paramedik veteriner, satu pusat kesehatan hewan, rumah potong hewan, laboratorium kesehatan masyarakat veteriner, serta laboratorium pangan sebagai penunjang pelayanan. Selain pelayanan pemerintah, layanan kesehatan hewan juga didukung praktik dokter hewan swasta yang berada di bawah pembinaan pemerintah daerah.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah berkomitmen memperkuat pembinaan terhadap pelaku usaha peternakan melalui sosialisasi keamanan pangan asal hewan, pendampingan perizinan, penerapan Nomor Kontrol Veteriner, pengawasan lalu lintas hewan, hingga pengendalian penyakit menular. Langkah tersebut dipandang penting mengingat Surakarta merupakan kota yang bergantung pada pasokan hewan dan produk hewan dari berbagai daerah sehingga memiliki risiko terhadap penyebaran penyakit lintas wilayah.

Setelah seluruh tanggapan selesai disampaikan, rapat paripurna memasuki agenda penetapan pembentukan tiga panitia khusus. Masing-masing pansus bertugas membahas satu raperda sesuai bidangnya, menyempurnakan substansi regulasi, serta melaporkan hasil pembahasan kepada rapat paripurna. Seluruh pembiayaan kegiatan pansus dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surakarta.

Sebelum keputusan disahkan, sempat muncul interupsi dari salah seorang anggota DPRD yang meminta perbaikan penulisan gelar akademik dalam lampiran susunan keanggotaan pansus. Pimpinan rapat segera mengakomodasi usulan tersebut sebagai penyempurnaan administrasi sebelum keputusan ditetapkan.

Dengan terbentuknya tiga panitia khusus, pembahasan ketiga raperda resmi memasuki tahap pendalaman. DPRD berharap proses tersebut menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek yuridis, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kota Surakarta dalam menjamin keamanan pangan, meningkatkan daya saing sektor pariwisata, serta memperkuat penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan yang aman, sehat, dan berkelanjutan.

Pembentukan pansus juga mencerminkan komitmen DPRD dan Pemerintah Kota Surakarta untuk mempercepat penyelesaian regulasi yang memiliki dampak langsung terhadap pelayanan publik dan pembangunan daerah. Pembahasan pada tingkat panitia khusus diharapkan mampu mengakomodasi berbagai masukan dari pemerintah, fraksi, akademisi, maupun pemangku kepentingan sehingga produk hukum yang dihasilkan memiliki kualitas yang lebih baik dan implementatif.