Informasi

Detail Berita

Desk Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta

Desk Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta

Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor B/456/M.PP.00.04/2024 tanggal 10 Juli 2024 Hal Hasil Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun 2024, Bagian Organisasi menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Surakarta Nomor KA.01.03/2460/2024 tanggal 11 Juli 2024 Hal Monev SIPPN dan melakukan pembinaan melalui Desk Monev SIPPN (Selasa, 20 Agustus 2024) kepada seluruh UPP selaku Pengelola SIPPN di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta berpedoman pada PermenPANRB Nomor 13 Tahun 2017 tentang  Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional.

Monev SIPPN dilaksanakan dengan tujuan  mempublikasikan standar pelayanan mencakup 6 komponen utama, meliputi persayaratan, prosedur, tarif/biaya, Waktu pelayanan dan Penanganan Saran dan Aduan. Selain itu juga memberikan kemudahan akses informasi layanan kepada masyarakat dan bentuk keterbukaan informasi layanan publik melalui portal publikasi layanan secara nasional (sippn.menpan.go.id). Dari total 158 UPP di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta, seluruhnya termonitor telah memiliki akun SIPPN untuk dikelola.