Menindaklanjuti Surat Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor
B/456/M.PP.00.04/2024 tanggal 10 Juli 2024 Hal Hasil Monitoring dan Evaluasi
Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Tingkat
Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun 2024, Bagian Organisasi menerbitkan Surat
Edaran Sekretaris Daerah Kota Surakarta Nomor KA.01.03/2460/2024 tanggal 11
Juli 2024 Hal Monev SIPPN dan melakukan pembinaan melalui Desk Monev SIPPN
(Selasa, 20 Agustus 2024) kepada seluruh UPP selaku Pengelola SIPPN di
Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta berpedoman pada PermenPANRB Nomor 13 Tahun
2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional.
Monev SIPPN dilaksanakan dengan
tujuan mempublikasikan standar pelayanan
mencakup 6 komponen utama, meliputi persayaratan, prosedur, tarif/biaya, Waktu
pelayanan dan Penanganan Saran dan Aduan. Selain itu juga memberikan kemudahan
akses informasi layanan kepada masyarakat dan bentuk keterbukaan informasi
layanan publik melalui portal publikasi layanan secara nasional
(sippn.menpan.go.id). Dari total 158 UPP di Lingkungan Pemerintah Kota
Surakarta, seluruhnya termonitor telah memiliki akun SIPPN untuk dikelola.