Informasi

Detail Berita

Clearing House Pengadaan Barang dan Jasa, Tema: Pengendalian Pengadaan Jasa Konsultansi

Clearing House Pengadaan Barang dan Jasa, Tema: Pengendalian Pengadaan Jasa Konsultansi

Surakarta (27/5) bertempat di Ruang Manganti Praja Gedung Setda Kompleks Balaikota Surakarta diselenggarakan acara Clearing House Pengadaan Barang dan Jasa. Acara diselenggaraka oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Surakarta dengan Narasumber dari Plt. Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Bapak Saryanta, S.IP.,ST. dan dari Inspektorat Kota Surakarta, Bapak Sri Hariyanto, S.E. selaku Inspektur Pembantu Khusus. Adapun undangan dalam acara ini adalah Sebagian besar dari Organisasi Perangkat Daerah Kota Surakarta yang di dalam rencana pengadaannya ada Belanja Konsultan, sehingga diharapkan dalam pelaksanaanya kelak bisa dilakukan pengendalian yang baik dalam proses pengadaan barang dan jasanya.

Materi pertama disampaikan oleh Bapak Saryanta, S.IP., S.T. selaku Plt. Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dengan materi Persiapan Pengadaan Jasa Konsultansi. Kemudian untuk materi kedua disampaikan oleh Bapak Sri Hariyanto, S.E. dengan materi Pengendalian Kontrak Jasa Konsultansi.

Dalam paparannya Bapak Saryanta menerangkan mengenai Langkah yang perlu dilaksanakan terkait dengan pengadaan jasa konsultansi yaitu dengan dimulai dari Identifikasi kebutuhan Pengadaan Jasa Konsultansi. Identifikasi kebutuhan PBJP adalah kegiatan mencari, mengumpulkan, meneliti, serta mencatat data dan informasi akan kebutuhan Jasa Konsultansi yang bertujuan untuk mendukung pencapaian indikator kinerja yang terdapat pada Renja Perangkat Daerah. Setelah identifikasi kebutuhan, Langkah selanjutnya adalah Penyusunan KAK. Melakukan reviu Kerangka Acuan Kerja (KAK) bertujuan untuk memastikan bahwa spesifikasi/KAK pada saat penyusunan anggaran belanja atau perencanaan Pengadaan Jasa Konsultansi masih sesuai dengan kebutuhan barang/jasa dan ketersedian anggaran belanja. Langkah selanjutnya adalah Penyusunan dan Penetapan HPS, dilanjut dengan penyusunan dan penetapan rancangan kontrak.

Materi selanjutnya dari Inspektorat Kota Surakarta disampaikan oleh Bapak Sri Hariyanto, S.E. dengan paparan mengenai Pengendalian Kontrak Jasa Konsultansi. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terutama untuk pemeriksaan fisik terkait kelengkapan administrasi dokumentasi persiapan sebelum pelaksanaan pembangunan masih belum lengkap, selain itu untuk kelengkapan pertanggungjawaban terhadap Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi / SMKK (alat K3) yang belum sesuai dengan standar dalam SMKK sehingga ada resiko yang membahayakan pekerja pemeriksaan BPK atas pekerjaan konsultan perencana, pengawas baik konstruksi dan non konstruksi ditemukan bahwa dalam pelaksanaan ada beberapa paket yang dilaksanakan oleh penyedia yang sama maka secara administrasi terdapat bukti invoice pertanggungjawaban dan surat pernyataan yang tidak sesuai atau tidak wajar yaitu tenaga / personil yang dobel serta biaya non personil hasil pemeriksaan BPK atas aset terutama untuk belanja pemeliharaan dimana pencatatannya belum mengikuti aset induk sehingga muncul register sendiri maka hal tersebut membuat jumlah pencatatan asetnya menjadi besar dan tidak sesuai dengan kondisi riilnya.