Surakarta,
Rabu (22/11) Bertempat di Ruang Rapat Gedung Manganti Praja Kompleks Balaikota
Surakarta dilaksanakan Clearing House Pengadaan Barang dan Jasa yang diikuti
oleh Perangkat Daerah Penerima Dana Hibah UEA di lingkungan Pemeritah Kota
Surakarta.
Materi
dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Surakarta tentang
Pengadaan Barang Dan Jasa Dengan Sumber
Anggaran Dana Hibah UEA. Dalam paparannya Kepala Bagian Pengadaan Barang dan
Jasa, Harjana menyampaikan tentang Proses Pengadaan Barang Dan Jasa berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kemudian untuk Pedoman
Pelaksanaan Pengelolaan Hibah menggunakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
900.1.4-4233 tentang Pedoman Pelaksanaan Hibah Pemerintah Persatuan Emirat Arab
Kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk Pembiayaan Pembangunan Daerah Tahun
2023-2024.
Materi
dari BPKAD Surakarta mengenai Mekanisme Pengelolaan Hibah Pemerintah Persatuan
Emirat Arab Kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk Pembiayaan Program Pembangunan Daerah Tahun 2023 – 2024.
Materi
dari Inspektorat mengenai Pengawasan Hibah Pemerintah Persatuan Emirat Arab.