Informasi

Detail Berita

Clearing House Pengadaan Barang dan Jasa

Clearing House Pengadaan Barang dan Jasa

Surakarta, Rabu (22/11) Bertempat di Ruang Rapat Gedung Manganti Praja Kompleks Balaikota Surakarta dilaksanakan Clearing House Pengadaan Barang dan Jasa yang diikuti oleh Perangkat Daerah Penerima Dana Hibah UEA di lingkungan Pemeritah Kota Surakarta.

Materi dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Surakarta tentang Pengadaan Barang Dan Jasa  Dengan Sumber Anggaran Dana Hibah UEA. Dalam paparannya Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Harjana menyampaikan tentang Proses Pengadaan Barang Dan Jasa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kemudian untuk Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Hibah menggunakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.4-4233 tentang Pedoman Pelaksanaan Hibah Pemerintah Persatuan Emirat Arab Kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk Pembiayaan Pembangunan Daerah Tahun 2023-2024.

Materi dari BPKAD Surakarta mengenai Mekanisme Pengelolaan Hibah Pemerintah Persatuan Emirat Arab Kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk Pembiayaan Program  Pembangunan Daerah Tahun 2023 – 2024.

Materi dari Inspektorat mengenai Pengawasan Hibah Pemerintah Persatuan Emirat Arab.